Sabtu, 21 Desember 2013

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM



KEBIJAKAN MONETER


1.      Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter merupakan kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar. Jumlah uang yang beredar dalam analisis ekonomi makro, memiliki pengaruh penting terhadap tingkat output perekonomian, juga terhadap stabilitas harga- harga uang yang beredar terlalu tinggi akan mengakibatkan inflasi.
Kebijakan moneter terbagi dua yaitu :
·         Kebijakan Moneter Ekspansif yaitu suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar disuatu Negara, apabila tidak ada kebijakan ini maka jumlah uang di suatu negara akan menipis sehingga transaksi atau jual beli disuatu negara akan terganggu.
·         Kebijakan Moneter Kontraktif yaitu suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu).
2.      Mekanisme Kebijakan Moneter di Indonesia
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.

3.      Kebijakan Moneter dalam sistem Ekonomi Islam
                                     
Menurut chapra mekanisme kebijakan moneter moneter yang sesuai dengan syariah islam harus mencakup enam elemen, yaitu:
1.       Target pertumbuhan M dan Mo.
Setiap tahunnya Bank Sentral harus menetukan pertumbuhan peredaran uang(M) sesuai dengan pertumbuhan Mo (high powered money: uang dalam sirkulasi dan deposito pada bank sentral)
2.       Publik share of demand deposit(uang giral)
3.       Statutory reserve requirement
4.       Credit ceilings(pembatasan kredit)
5.       Alokasi kredit berdasarkan nilai
6.       Teknik lain
Teknik kualitatif dan kuantitatif diatas harus dilengkapi dengan senjata-senjata lain untuk merealisasikan sasaran yang diperlukan termasuk diantaranya moral suasion atau himbauan moral.

4.      Kebijakan Moneter di zaman Rosulullah SAW

Kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengutak-atik suku bunga. Bahkan, sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, kebijakn moneter dilaksanakan tanpa menggunakan instrumen bunga sama sekali. Perekonomian Jazirah Arabia ketika itu adalah ekonomi dagang, bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam, minyak bumi belum ditemukan dan sumber daya alam lainnya terbatas. Lalu lintas perdagangan antara Romawi dan India yang melalui Arab dikenal sebagai jalur dagang selatan, sedangkan antara Romawi dan persia disebut jalur dagang utara, sedangkan antara Sam dan Yaman disebut jalur dagang utara-selatan.
Perekonomian Arab di zaman Rasulullah SAW bukanlah ekonomi terbelakang yang hanya mengenal barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu. Valuta asing dari Persia dan Romawi dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab, bahkan menjadi alat bayar resmi seperti dinar dan dirham. Sistem devisa bebas diterapkan, tidak ada halangan sedikitpun untuk mengimpor dinar atau dirham. Transaksi tidak tunai diterima luas dikalangan pedagang. Cek dan promissory notes lazim digunakan, misalnya Umar Ibn Khattab r.a menggunakan instrumen ini untuk mempercepat distribusi barang-barang yang baru diimpor dari Mesir ke Madinah. Instrumen factoring (anjak piutang), yang baru populer tahun 1980-an, telah di kenal dengan nama al-hiwalah, tapi tentunya bebas dari unsur bunga.
Bila para pedagang mengekspor barang, berarti dinar atau dirham diimpor. Sebaliknya, bila mereka mengimpor barang, berarti dinar atu dirham diekspor. Jadi, dapat dikatakan bahwa keseimbangan supply dan demand dipasar uang adalah derived market dari keseimbangan aggregate supply dan aggregate demand di pasar barang dan jasa. Nilai emas dan perak yang terkandung dalam dinar dan dirham elastis sempurna terhadap tingkat pendapatan. Tidak adanya larangan impor dinar atau dirham berarti penawaran uang elastis, kelebihan penawaran uang dapat diubah menajdi perhiasan emas atau perak. Tidak terjadi kelebihan penawaran atau permintaan sehingga nilai uang stabil. Untuk menjaga kestabilan ini, beberapa hal berikut dilarang yaitu:
a.       Permintaan yang tidak riil. Permintaan uang adalah hanya untuk keperluan transaksi dan berjaga-jaga.
  1. Penimbunan mata uang (at-taubah:34-35) sebagaimana  dilarangnya penimbunan barang.
5.      Perbandingan antara konsep Konvensional dan Syari’ah

              Perbedaan yang paling signifikan antara kebijakan moneter konvensional dan Islam adalah dari instrumen kebijakan moneternya. Kebijakan moneter konvensional menggunakan variebel suku bunga sebagai stabilator intrumen kebijakan moneternya, antara lain:  (1) Operasi pasar terbuka, 2) Fasilitas diskonto, (3) Rasio cadangan wajib, dan (4) Imbauan moral,
              Sedangkan Instrument kebijakan moneter Islam menekankan pada instrumen yang terbebas dari variabel suku bunga, instrumen kebijakan moneter seperti ini setidaknya dapat dijelaskan atau ditawarkan melalui pendekatan pemikiran Umer Chapra mengenai instrument kebijakan moneter yang tidak menggunakan variabel bunga, diantara instrument tersebut ialah : (1) Target pertumbuhan dalam M dan M0, (2) Saham public terhadap deposito unjuk (uang giral), (3) Cadangan wajib resmi, (4) pembatasan kredit, (5) Alokasi kredit yang berorientasi kepada nilai, dan (6) Tekhnik yang lain.

Referensi :
http://pustaka.abatasa.co.id/pustaka/detail/muamalah/allsub/527/login

Selasa, 10 Desember 2013

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM



KEBIJAKAN FISKAL (TEORI)

1.      Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah Salah satu kebijakan untuk mengendalikan keseimbangan makro ekonomi dengan mekanisme perancangan pendapatan dan belanja pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter yang bertujuan untuk mengatur jumlah uang yang beredar. Akan tetapa, kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Dalam jangka pendek kebijakan fiskal bertujuan untuk memengaruhi sisi permintaan agregat suatu perekonomian.
Dalam ekonomi islam, kebijakan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syari’ah yang dijelaskan oleh Imam Al-ghazali, termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan. Jadi, bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.
2.      Mekanisme kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal di indonesia lebih cenderung siklikal atau bahkan prosiklikal. Hal itu diperkuat oleh hasil riset yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hasil riset tersebut tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan fiskal di indonesia cenderung bersifat asiklikal secara agregat atau justru prosiklikal jika didasarkan pada pengelompokan belanja. Sifat siklikalitas yang seperti ini berpotensi memberikan tekanan instabilitas dalam perekonomian. Seperti, kenaikan inflasi. Plotting antara rasio belanja pemerintah, dengan tidak memasukan pembayaran bunga dengan pertumbuhan ekonomi menunujukan adanya hubungan yang searah pda periode setelah krisis 1998. Sebelum krisis 1998, hubungan diantara kedua variabel tersebut cenderung berlawanan arah.
Pada hakikatnya, negara-negara berkembang lebih memilih untuk mengambil kebijakan fiskal yang tidak countersiklikal. Alasan utamanya yaitu terkait dengan keterbatasan sumber daya finansial dan kelemahan institusional. Kelemahan institusional tersebut diantaranya terkait dengan adanya kelompok yang cukup berpengaruh dalam masyarakat yang berusaha agar kepentingannya dapat diakomodasi oleh pemerintah.
3.      Manfaat Kebijakan Fiskal
Manfaat kebijakan fiskal bagi pemerintah yakni berdasar pada tujuan  kebijakan fiskal itu sendiri yaitu : mengatasi inflasi, mengatasi pengangguran, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi.
4.      Bentuk-bentuk Kebijkan Fiskal dalam sistem ekonomi islam
Dalam islam zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapatan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat syariah islam guna diberikan kepada berbagai unsur masyarakat yang telah ditetapkan dalam syariat islam. Sementara infak, shadaqah, wakaf, merupakan pengeluaran sukarela yang juga sangat dianjurkan dalam islam. Sebagai salah satu kebijakan fiskal ke empat komponen tersebut merupakan salah satu sendi utama dari sistem ekonomi islam yang kalau mampu dilaksanakan dengan baik akan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa.
5.      Contoh di jaman Rasulullah
Kebijakan fiskal pada masa nabi Muhammad SAW. Rasulullah menanamkan prinsip saling membantu terhadap kebutuhan keluarganya selama memimpin di mekah. Setelah Rasulullah di madinah, dalam waktu yang singkat madinah mengalami pertumbuhan yang cepat. Denagn menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan dan organisasi, membangun intitusi-intitusi mengarahkan urusan luar negeri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pada akhirnya melepas jabatan secara penuh.Bersama dengan persyariatan zakat, pemasukan lainpun mulai terlembagakan, mulai dari ghanimah perang badar, kemudian perang-perang berikutnya. Pemasukan lainnya dilembagakan adalah jizyah. Rasulullahpun mengkhususkan area untuk kemaslahatan umum, seperti tempat pengembalaan kuda-kuda perang,bahkan menentukan beberpa orang petugas untuk menjga harta kekayaan negar seperti kekayaan hasil bumi.

Ada 4 langka yang dilakukan Rasulullah :
a.      Peningkatan pendapatan rasional dan tingkat partisipasi kerja : Rasulullah melakukan kebijakan mempersaudarakan antara kaum muhajirin dan kaum anshar
b.      Kebijakan pajak : Seperti kharaj, khums dan zakat menybabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi.
c.       Anggaran : Pengaturan APBN ynag dilakukan Rasulullah  secara cermat, efektif dan efisien menybabkan jarang terjadinya defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
d.      Kebijakan fiskal khusus : meminta bantuan kepada kaum muslimin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan pasukan kaum muslimin.
6.      Kebijakan fiskal dalam konsep konvensional dan islam
            Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi islam berbeda dari ekonomi konvensional, namun ada kesamaan yaitu dari segi sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi. Pada  sitem konvensional, konsep kesejahteraan hidup adalah untuk mendapatkan keuntungan maksimum bagi individu di dunia ini. Namun dalam islam, konsep kesejahteraanya sangat luas, meliputi kehidupan di dunia dan di akhirat serta peningkatan spiritual lebih ditekankan dari pada pemilikan material.
            Beberapa hal penting dalam ekonomi islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan fiskal adalah sbb :
1.      Mengabaikan keadaan ekonomi dalam ekonomi islam, pemerintah muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orang-orang muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan yang digunakan untuk maksud yang dikhususkan dalm kitab suci al-qur’an.
2.      Tingkat bunga tidak berperan dalam sistem ekonomi islam
3.      Ketika semua pinjaman dalam islan adalah bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan di biayai dari pengumpulan pajak atau bagi hasil.
4.      Ekonomi islam diupayakan untuk membantu ekonomi masyarakat muslim terbelakang dan menyebarkan pesan-pesan ajaran islam.


7.      KESIMPULAN
Kebijakan Fiskal adalah Salah satu kebijakan untuk mengendalikan keseimbangan makro ekonomi dengan mekanisme perancangan pendapatan dan belanja pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter yang bertujuan untuk mengatur jumlah uang yang beredar. Akan tetapa, kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Dalam ekonomi islam kebijakn fiskal , bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.
Definisi dan tujuan kebijakan fiskal dari sistem ekonomi lebih luas definisi dan tujuannya di bandingkan dengan ekonomi konvensional yang hanya mengutamakan aspek material saja tanpa menyangkut aspek spiritualnya. Sangat berbeda dengan ekonomi islam yang menyangkut semua aspek kehidupan dari mulai sebelum kita lahir sampai kehidupan kita setelah kita hidup semua dibahas dalam sistem ekonomi islam.
REFERENSI :

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM



KESEIMBANGAN PASAR UANG DAN BARANG

Pasar Uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan atau tempat dimana akan ada interaksi antara penawaran uang dan permintaan uang yang akhirnya menentukan tungkat bunga.   Fungsi pasar uang  adalah Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya. Jenis-jenis pasar uang antaralain : Pasar Modal (pasar saham, pasar obligasi), Pasar komoditi, pasar keuangan, pasar derivatif, pasar asuransi, pasar valuta asing.
Pasar Barang adalah pasar yang menjual produk dalam bentuk barang dan jasa. Pasar barang di bagi menjadi 2 macam, yaitu :
a.      Pasar barang nyata/riil : Pasar yang menjual produk dalam bentuk barang yang bentuk dan fisiknya jelas, contoh : Pasar kebayoran lama, pasar senen, dll
b.      Pasar barang Abstrak : Pasar yang menjual produk tidak terlihat atau tidak riil secara fisik. Contoh : Pasar komoditas atau pasar komoditi yang menjual barang semu seperti pasar karet, pasar tembakau, pasar timah, pasar kopi, dll
Pada sistem ekonomi islam, bunga tidak diberlakukan sehingga keseimbangan dipasar barang dalam ekonomi islam sangat berbeda dengan keseimbangan pasar barang dalam ekonomi konvensional, Hal ini karena sistem bunga dihapuskan. Investasi perusahaan dalam ekonomi islam tergantung dari tingkat keuntungan yang diharapkan dan biaya asset yang kurang produktif, makin tinggi keuntungan yang diharapkan, dan makin besar biaya  asset yang kurang produktif maka semakin besar investasi yang dilaksanakan, dan sebaliknya. Dalam islam suku bunga dihapuskan dan diganti dengan ekonomi bagi hasil, sehingga insentif dalam melakukan investasi adalah besaran bagi hasil. Besaran bagi hasil yang menjadi daya tarik bagi investor untuk melakukan investasi adalah share dari keuntungan yang dibagi kepada investor dan kepada pengelola. Semakin besar bagian bagi hasil yang akan diterima oleh investor, idealnya akan meningkatkan motivasi bagi investor untuk semakin banyak melakukan investasi. Demikian juga dengan hal nya return, semakin besar profit dalam suatu investasi, maka tingkat bagi hasil akan semakin tinggi.
Kegiatan investasi akan menghasilkan keuntungan yang maksimal jika modal investasi terus ditambah. Namun, setelah investasi menghasilkan keuntungan maksimum, penambahan modal investasi yang selanjutnya akan menghasilkan tingkat keuntungan yang tidak lebih tinggi. Secara umum, kondisi ini hanya dapat terjadi pada kondidi dimana modal yang tersedia tidak dalam bentuk bunga, melainkan dalam bentuk bagi hasil, mudharabah, ataupun musyarakah.
Perbedaan antara keseimbangan pasar uang dan pasar barang konvensional dengan islam adalah terdapat pada suku bunga dan bagi hasil. Dalam islam semakin tinggi rasio profit maka tingkat investasi semakin tinggi, begitupun sebaliknya. Beda halnya dengan konvensional semakin tinggi suku bunga maka semakin rendah tingkat investasi, begitupun sebaliknya.
Ada satu hal yang menjadi ciri pasar barang dalam sistem ekonomi konvensional, yaitu adanya instrumen suku bunga yang menjadi faktor penentu besaran investasi di masyarakat. Hal ini tentunya akan bertentangan dengan konsep perekonomian dalam islam yang jelas-jelas mengharamkan suku bunga, karena sama dengan riba. Pernyataan ini mengacu pada definisi riba, yaitu tambahan yang terjadi tanpa adanya aktivitas di sektor riil.
KESIMPULAN
Pasar uang adalah Tempat dimana akan ada interaksi antara penawaran uang dan permintaan uang yang akhirnya menentukan tingkat bunga. Sedangakan pasar barang adalah Pasar yang menjual produk dalam bentuk barang dan jasa.
Dalam islam suku bunga dihapuskan dan diganti dengan ekonomi bagi hasil, sehingga insentif dalam melakukan investasi adalah besaran bagi hasil.
Perbedaan antara keseimbangan pasar uang dan pasar barang konvensional dengan islam adalah terdapat pada suku bunga dan bagi hasil. Dalam islam semakin tinggi rasio profit maka tingkat investasi semakin tinggi, begitupun sebaliknya. Beda halnya dengan konvensional semakin tinggi suku bunga maka semakin rendah tingkat investasi, begitupun sebaliknya.
REFERENSI :