Jumat, 14 Maret 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH

MANAJEMEN AKTIVA DAN LIABILITAS BANK SYARI’AH
(Asset and Liabilitas Management)

Manajemen Aset didefinisikan menjadi sebuah proses pengelolaan segala sesuatu baik berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi, dan mampu mendorong tercapainya tujuan dari individu dan organisasi. Melalui proses manajemen yaitu POLC planning, organizing, leading dan controling agar dapat dimanfaatkan atau dapat mengurangi biaya (cost) secara effisien dan effektif.
Manajemen Liabilitas yaitu kemampuan bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan kepada nasabah.
Manajemen Asset dan Liabilitas adalah suatu usaha untuk mengoptimalkan struktur neraca bank sedemikian rupa agar diperoleh laba maksimal sekaligus membatasi resiko menjadi sekecil mungkin. Manajemen aktiva dan pasiva disebut pula dengan Asset and Liability Management (ALMA). Kedua sisi neraca, dimana sisi pasiva yang menggambarkan sumber dana dan sisi aktiva yang menggambarkan penggunaan dana harus dikelola secara efisien, efektif, produktif secara optimal.

RUANG LINGKUP ALMA

ALMA adalah manejemen struktur neraca bank dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan dan meminimalkan biaya dalam batas-batas risiko tertentu. Risiko-risiko ALMA dalam suatu bank pada umumnya berupa:
a. Financing risk, yaitu debitur akan memenuhi kewajibannya (keterlambatan angsuran atau pelunasan) tepat pada waktunya. Risiko kredit dapat menimbulkan risiko likuiditas.
b. Liquidity risk, yaitu risiko bahwa bank tidak dapat memenuhi kewajibannya pada waktunya atau hanya dapat memenuhi kewajiban melalui pinjaman darurat (bagi hasil yang tinggi) dan atau menjual aktivanya dengan harga yang rendah.
c. Pricing risk, yaitu risiko kerugian dengan akibat perubahan tingkat bagi hasil, menentukan bentuk penurunan margin dari penanaman atau kerugian sebagai akibat menurunnya nilai aktiva. Risiko ini sebagai akibat Net Interest Margin (NII) atau tidak terpenuhinya likuiditas, atau terjadinya gap karena tidak tepatnya perhitngan pricing atas asset dan liabilitas.
d. Foreign exchange risk, yaitu risiko kerugian sebagai akibat perubahan tingkat kurs terhadap “open position” karena adanya pergerakan kurs yang merugikan.
e. Gap risk, yaitu risiko kerugian dari ketidakseimbangan interest rate maturity karena adanya pergerkan tingkat bunga yang merugikan.
f. Kontinjen risk, yaitu risiko yang timbul sebagai akibat transaksi kontinjen, contohnya bank garansi dan kontrak valuta asing berjangka.

FUNGSI MANAJEMEN ASSET DAN LIABILITAS (ALMA)

Untuk lebih memudahkan dan memahami bidang tugas ALMA, dalam pembahasan berikut akan dijelaskan fungsi-fungsi utama yang terdapat dalam ALMA yaitu :
1.    Manajemen Likuiditas
Manajemen likuiditas adalah kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajiban-kewajiban maupun komitmen yang telah dikeluarkan kepada nasabahnya setiap saat.
2.    Manajemen Gap (Mismatch)
Manajemen Gap adalah upaya-upaya untuk mengelola dan mengendalikan kesenjangan (gap) antara aset dan liabilities pada suatu periode yang sama, meliputi kesenjangan dalam hal jumlah dana, suku bunga, saat jatuh tempo atau perpaduan antara ketiganya.
3.    Manajemen Valuta Asing
Manajemen valuta asing adalah suatu kegiatan membeli atau menjual mata uang suatu Negara. Kegiatan jual beli valuta asing membentuk suatu pasar yang disebut dengan pasar valas. Pasar valas dapat dikatakan sebagai transaksi jual beli melalui jaringan komunikasi antara bank-bank, brokers atau deler di seluruh dunia yang dilakukan di ruangan masing-masing bank yang telah dilengkapi dengan jaringan komunikasi.
4.    Manajemen Pricing
Manajemen princing adalah suatu kegiatan manajemen untuk menentukan tingkat suku bunga dari produk-produk yang ditawarkan bank, abik disisi aset maupun liabilities.

APLIKASI MANAJEMEN ASSET DAN LIABILITAS PADA BANK ISLAM

Sebagaimana bank konvensional, bank syariah juga merupakan lembaga intermediasi antara penabung dan investor.pokok perbedaan antara bank syariah dan konvensional terletak pada dominasi prisip berbagi hasil dan berbagi risiko(profit and loss sharing) yang melandasi system operasionalnya. Hal ini tercemin pada beberapa karakteristik berikut ini (Yustra Iwata Alsa 2004):
a.    Bank syariah hanya menjamin pembayaran kembali nilai nominal simpanan giro dan tabungan (seandainya mekanisme yang dipilih adalah wadiah), tetapi tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari deposito (investment deposit atau mudharobah deposit). Bank syariah juga tidak menjamin keuntungan atas deposito. Mekanisme pengaturan realisasi pembagian keuntungan final atas deposito pada bank syariah bergantung pada performance dari bank, tidak sebagaimana bank konvensional yang menjamin pembayaran keuntungan atas deposito berdasar tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan performancenya.
b.    Sistem operasional bank syariah berdasarkan pada system equity dimana setiap modal mengandung resiko. Oleh karena itu,  hubungan kerja sama antara bank syariah dan nasabahnya adalah berdasarkan prinsip bagi hasil dan risiko
c.     Dalam melakukan kegiatan pembiayaan (financing), bank syariah menggunakan model pembiayaan muamalah maaliah (Islamic modes of financing): PLS dan non-PLS. sehubungan dengan itu, bank syariah melakukan pooling dana-dana nasabah dan berkewajiban menyediakan manajemen investasi yang professional (Antonio, 2001)

Adapun komponen kebijakan ALMA perbankan syariah sama dengan komponen kebijakan yang dilakukan oleh perbankan konvensional, perbedaanya adalah pengambilan keuntungan dari perdagangan valas untuk memaksimalisasi laba perbankan, serta pengamatan terhadap fluktuasi bunga. Karena keduanya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
Likuiditas bank syariah bank syariah banyak begantung pada :
a)    Tingkat kelebihan (volatility) dari simpanan (deposito) nasabah
b)    Kepercayaan pada dana-dana non-PLS
c)    Kompetensi teknis yang berhubungan dengan peraturan stuktur liabilitas
d)    Ketersediaan asset yang siap di konversikan menjadi kas
e)    Akses kepada pasar antar bank dan sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort dari bank sentral.

Tekhnik duration gap manajamen dapat di aplikasikan oleh bank islam ,bukan dalam rangka menghindari risiko tingkat bunga, melainkan untuk mengatur cash flow atau menegndalikan likuiditasnya.Kualitas earning asset bank islam akan bergantung pada beberapa hal berikut:
a)    Level, distribusi dan tingkat kesulitan dari asset yang di klasifikasikan,
b)    Level dan komposisi dari berkurangnya nilai asset
c)    Kecukupan dari cadangan penilain kembali,; dan
d)  Bukti adanya kemampuan untuk mengadministrasikan dan memperoleh kembali kredit bermasalah.

Asset /liability manajemen bank islam lebih banyak bertumpu pada kualitas asset , dan hal itu akan menentukan kemampuan bank untuk meningkatkan daya tariknya kepada nasabah untuk menginvestasikan dananya melalui bank tersebut, yang berarti meningkatkan kualitas pengelolaan liabilitasnya.kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai profesioanl investment manajer akan sangat menetukan kualitas asset yang di kelolanya.

Minggu, 09 Maret 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH

MANAJEMEN DANA BANK SYARI’AH

Manajemen Dana Bank Syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitasnya.
Tujuan Dana Bank Syari’ah :           
1.      Memperoleh profit yang optimal                                                                
2.      Menyediakan aktiva cair dan kas yang memadai
3.      Menyimpan cadangan  
4.      Mengelola kegiatan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain
5.      Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.

Sumber-sumber dana bank :
"Usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya“
1.      Berasal bank itu sendiri (Dana Pihak I )
Dana Bank Syari’ah Dana pihak Kesatu adalah dana yang berasal dari pemilik bank atau para pemegang saham, baik pemegang saham pendiri (yang pertama kalinya ikut mendirikan bank tersebut) maupun pihak pemegang saham selanjutnya yang ikut dalam usaha bank tersebut, termasuk pihak pemegang saham publik (jika bank tersebut sudah go public atau merupakan suatu badan usaha terbuka).
·         Modal Disetor
Modal disetor adalah sejumlah uang yang telah disetor secara efektif yang berasal dari pemegang saham pada saat bank didirikan. Umumnya modal setoran pertama dari para pemilik bank ini sebagian dipergunakan bank untuk sarana perkantoran, peralatan kantor dan promosi.
·         Agio Saham
Agio saham adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nominal saham.
·         Cadangan-cadangan
Cadangan-cadangan adalah sebagian keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari.
·         Laba Ditahan (Retained Earning)
Laba ditahan adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan oleh mereka sendiri melalui rapat umum pemegang saham untuk tidak dibagikan sebagai deviden, tetapi dimasukan kembali dalam modal kerja untuk operasional bank.

2.      Berasal dari lembaga lainnya ( Dana pihak II )
Dana Pihak Kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank.
·         Call Money
Call money merupakan pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank. Jangka waktu call money biasanya tidak lama, yaitu sekitar satu minggu, satu bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja. Jika jangka waktu pinjaman hanya satu malam saja maka pinjaman itu disebut Overnight Call Money.
·         Pinjaman Antar Bank
Pinjaman ini umumnya terjadi jika antar bank peminjam dengan bank yang memberikan pinjaman kerjasama dalam bantuan keuangan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang disepakati kedua belah pihak, jangka waktunya bersifat menengah atau panjang dengan tingkat suku bunga yang relatif lebih lunak.
·         Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman dari LKBB ini lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo.
·         Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia)
Merupakan pinjaman yang diberikan BI kepada bank untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong berprioritas tinggi. BI memberikan dana yang dikenal dengan kredit likuiditas. Kredit likuiditas ini termasuk sumber dana yang tergolong murah (soft loan) yaitu dengan jangka waktu yang relative lama dan dengan suku bunga yang rendah, berkisar antara 3% sampai 4% per tahun.
3.      Dari masyarakat luas ( Dana Pihak III )
Dana Pihak Ketiga adalah Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank.
·         Tabungan (Saving Deposit)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarta tertentu.
·         Giro (Deman Deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
·         Deposito (Time Deposit)
Deposito adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Dilihat dari sudut biaya dana, dana bank yang bersumber dari simpanan dalam bentuk deposito merupakan dana yang relatif mahal dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Tetapi kelebihannya sifatnya dapat dikatagorikan sebagai sumber dana semi tetap, karena penarikannya berdasarkan tanggal jatuh tempo sehingga tingkat fluktuasinya dapat diantisipasi.

Sabtu, 01 Maret 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH



AKTIVITAS PERBANKAN SYARI’AH

Aktivitas Perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa kepada dua ajaran Al-qur’an yaitu :
1.      Prinsip Ta’awun (QS. Almaidah : 2) Ta’awun yaitu Salimah Membantu dan saling bekerjasama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan.
2.      Prinsip menghindari Al-ikhtina (QS. Annisa : 29) Al-ikhtina yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfat  bagi masyarakat umum.

Bank Syari’ah adalah Bank yang melakukan aktivitasnya dalam pemberian jasa dan lainnya berdasarkan prinsif syari’ah islam, seperti menghindari penggunaan instrumen bunga (Riba) dan beroperasi dengan prinsip bagi hasil. Hal inilah yang membedakan antara system perbankan syari’ah dan system perbankan konvensional.
Secara garis besar, kegiatan opersional bank syari’ah ditentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad yaitu :
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Bank Syariah memiliki jenis kegiatan usaha yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundangan. Jenis-jenis kegiatan tersebut adalah :
1.      Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau ekuivalennya, berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
2.      Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
3.      Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
4.      Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
5.      Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
6.      Menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
7.      Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
8.      Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
9.      Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga kepada pihak ketiga yang diterbitak atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain seperti Akad Ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah.
10.  Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah adan/atau BI
11.  Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perthitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah
12.  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah
13.  Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah
14.  Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah
15.  Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah
16.  Melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah