Senin, 28 April 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH

Manajemen Permodalan Bank Syari’ah

Bank adalah  lembaga kepercayaan. Sehubungan dengan persoalan kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut, maka manajemen bank harus menggunakan semua perangkat  operasionalnya untuk mampu menjaga kepercayaan masyarakat itu. Salah satu perangkat yang sangat strategis dalam menopang kepercayaan itu adalah permodalan yang cukup memadai. Modal merupakan factor yang amat penting bagi perkembangan dan kemajuan bank sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, modal juga harus dpaat digunakan untuk menjaga kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas investasi pada aktiva, terutama yang berasal dari mana-mana pihak ketiga atau masyarakat.

A.   Fungsi Modal Bank
Menurut Johnson, modal bank mempunyai tiga fungsi. Lebih lanjut mereka menjelaskan sebagai berikut:
1.      Sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainya. Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan.
2.      Sebagai dasar untuk menetapkan batas maksimum pemberian kredit. Hal ini adalah merupakan pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank.
3.      Modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relative untuk menghasilkan keuntungan.

B.    Sumber-sumber Permodalan Bank
Antonio menejelaskan sebagai berikut dalam pandangan syari’ah, modal pinjaman  itu termasuk dalam kategori Qard, yaitu pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Dalam literature fiqih Salaf Ash Shalih, Qard dikategorikan dalam Aqad tathawwu’ atau akat saling membantu dan bukan transaksi komersial.
Sumber utama modal bank syari’ah adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas.
1.               Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan (wadiah) atau pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard.
2.               Kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah). Dana-dana rekening bagi hasil (mudharabah), sebenarnya juga dapat dikategorikan sebagai modal, inilah yang biasanya disebut dengan kuasi ekuitas. Namun demikian rekening ini hanya dapat menanggung risiko atas aktiva yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil itu sendiri. Selain itu, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung risiko atas aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa risiko tersebut timbul akibat salah urus, kelalaian atau kecurigaan yang dilakukan oleh manjemen bank selalu mudharib.

C.     Kecukupan Modal Bank Syari’ah
Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara:
1.      Membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketig
2.      Membandingkan modal dengan aktiva berisiko

D.    Kualitas Aktiva Produktif (KAP)
Bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang cukup unik. Sebab dalam mekanisme produknya dapat dilakukan dengan cara jual beli atau memberikan dana untuk investasi. Hal ini dapat dijalani oleh bank selain bank syari’ah. Dengan demikian, beragamnya model transaksi tersebut menunjukan peluang besarnya aktiva yang dapat diproduktifkan. Sehubungan dengan kondisi aktiva produktif bank syari’ah dapat dibedakan menjadi beberapa macam diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah)
2.      Investasi pada:
a)      Musyarakah
b)      Mudharabah
c)      Salam
d)     Istishna’
e)      Persediaan
f)       Aktiva yang disewakan.

Kualitas piutang penjualan (murabahah)dan sewa (ijarah)didasarkan pada kemampuan membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha. Demikian juga kualitas investasi pada musyarakahdan mudharabah dapat didasarkan atas tingkat kesesuaian antara realisasi bagi hasil dengan proyeknya, kondisi keuangan dan prospek usaha. Dalam pembiayaan mudharabah, bank dapat menolak untuk menanggung risiko, bila ternyata diakibatkan oleh kesengajaan, kelalaian atau pelanggaran oleh nasabah sebagai mudharib. Berdasarkan hal tersebut, maka factor jaminan dalam pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan untuk menutup risiko tersebut.
Salam dan istishna’ adalah cara untuk memperoleh barang dengan membayar dimuka sedangkan barangnya akan diterima kemudian hari, dan bukan aktiva produktif. Oleh karena itu tidak dieprlukan perhitungan KAPnya. Sedangkan untuk masalah pencadangannya diatur dalam standar akuntansi sebagaimana unsur aktiva lain (seperti aktiva dalam proses). Demikian pula halnya dengan persediaan dan aktiva yang disewakan.


Sabtu, 22 Maret 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH



MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK SYARI’AH

Likuiditas adalah kemampuan suatu bank atau suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya. Sedangkan pengertian manajemen likuiditas menurut beberapa pakar perbankan adalah sebagai berikut :
• Duane B Graddy : ” Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan”
• Oliver G Wood: ”Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan kebutuhan dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman atau kebutuhan jangka panjang”

Instrumen Likuiditas Bank Syari’ah

Untuk mengatasi masalah likuiditas dalam dunia perbankan, baik itu bersifat kelebihan likuiditas ataupun kekurangan likuiditas, maka banyak sekali cara yang bisa digunakan. Ketika terjadi kelebihan likuiditas, pemerintah bisa mengatasinya dengan cara menerbitkan surat berharga islami, baik itu seperti sukuk dan lainnya. Selain itu juga, untuk mengatasi masalah likuiditas antar bank, maka BI dan Perhimpunan Bank Umum Nasional (PERBENAS) bekerja sama membentuk pooling fund, yang berfungsi sebagai wadah untuk penyimpanan dana bagi bank yang kelebihan likuiditas serta tempat untuk meminjam dana bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
Kunci yang harus dilakukan bank agar senantiasa dapat tetap likuid adalah: 
1. Memiliki Primary Reserve, terdiri dari : 
a. Giro pada Bank Sentral  : Giro Wajib Minimum (GWM)
b. Kas pada vault : Alat likuid ini berisi uang tunai yang dipelihara oleh bank untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari.
c. Giro pada Bank lain : Rekening giro pada bank lain bertujuan untuk melancarkan transaksi antar bank (transfer, inkaso, transaks L/C, dan lain-lain)
d. Item-item uang tunai yang masih dalam proses inkaso : Alat likuid ini terdiri dari cek bank sentral atau bank koresponden yang belum secara efektif dikreditkan pada rekening bank pada bank sentral atau bank koresponden.
Tujuan dari alat likuid yang termasuk ke dalam kategori primary reserve (cadangan primer) adalah:

a. Memenuhi reserve requirement yang ditempatkan dalam bentuk Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia.
b. Memenuhi keperluan operasional bank sehari-hari.
c. Penyelesaian kliring antar bank
d. Memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo. 

2. Memiliki Secondary Reserve
Secondary Reserve merupakan cadangan yang berfungsi sebagai penyangga Primary Reserve, ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dan tetap current. Baik dalam kondisi normal apalagi kondisi krisis atau pasar sedang ketat,  bank-bank Islam yang berada di Bahrain ataupun di kawasan timur tengah, maka kita akan melihat bahwa secondary reserve yang mereka gunakan adalah berupa pembiayaan perdagangan seperti mudharaba dan sukuk. Dan kebanyakan menggunakan jenjang waktu yang pendek (short term), berkisar antara 7 hari sampai dengan 12 bulan .
Adapun cadangan sekunder berupa surat-surat berharga bisa berupa:
a.      Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
b.      Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Jenis-jenis sukuk yang banyak beredar di pasaran meliputi : 

• Sukuk ijarah yakni sukuk yang berdasarkan akad ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau dapat diwakili dalam menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
• Sukuk mudharabah, yakni sukuk yang berdasarkan akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian dan keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagikan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

• Sukuk musyarakah, yakni sukuk berdasarkan akah musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

• Sukuk istisna’, yakni sukuk berdasarkan akad istisna’ dimana pihak menyepakati jual beli dalam pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.


3. Mempunyai akses ke pasar uang
Pasar uang yang dimaksudkan di sini adalah pasar uang antar bank syariah dan pasar modal syariah.

a. Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) : Pasar Uang Antar Bank Syariah merupakan pasar bagi instrument keuangan jangka pendek (kurang dari 1 tahun)
b. Pasar Modal Syariah : Instrument di pasar modal syariah saat ini meliputi saham yang masuk kategori Jakarta Islamic Index, Sukuk, dan reksadana syariah.
c. Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS) : FPJPS merupakan instrument terakhir untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah setelah terjadinya saldo giro negative dan tidak berhasilnya akses pasar uang syariah untuk menutup kewajiban jangka pendek.

Pengelolaan Likuiditas dalam Bank Syari'ah

Dalam bank syariah manajemen likuiditas  secara konsep tidak jauh berbeda dengan manajemen bank konvensional. Baik itu dari segi tujuan dan resiko yang akan dihadapi oleh bank syariah. Yang membedakan hanyalah pada akad yang digunakan ketika melakukan kontrak.
Kewajiban Bank syariah dalam mengelola likuiditasnya, karena pengelolaan likuditas tersebut diperlukan untuk memenuhi kewajiban bank terutama kewajiban jangka pendek. Namun demikian terdapat beberapa kendala dalam pengelolaan likuiditas dalam Bank dengan berbasis Syariah (bank islam), mengingat bank dengan berbasis syariah, produk-produknya masih dibilang baru, seiring dengan usia berkembangnya bank syariah. Adapun kendala-kendala tersebut antara lain yaitu:
a.    Kurangnya akses untuk memperoleh pendanaan jangka pendek;
b.    Kurangnya akses ke pasar uang sehingga bank syariah hanya dapat memelihara likuiditas dalam bentuk kas
c.     Kendala operasional, kesulitan dalam mengendalikan likuiditasnya secara efisien, sebagai contoh
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, ada beberapa pilihan yang kebanyakan dilakukan oleh pengelola bank-bank Islam yang bersifat darurat yaitu:
a.     Mengupayakan dana di pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan berbagai instrumen pasar uang yang tersedia di pasar uang
b.    mengambil bunga dan menggunakannya untuk tujuan sosial berdasarkan fatwa
c.    menginvestasikan dalam bentuk emas dan/atau logam mulia lainnya secara tunai dengan kontrak berjangka
d.      menyimpan dananya di bank konvensional tanpa menerima bunga sebagai imbangan dari servis yang diperolehnya.

Jumat, 14 Maret 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH

MANAJEMEN AKTIVA DAN LIABILITAS BANK SYARI’AH
(Asset and Liabilitas Management)

Manajemen Aset didefinisikan menjadi sebuah proses pengelolaan segala sesuatu baik berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi, dan mampu mendorong tercapainya tujuan dari individu dan organisasi. Melalui proses manajemen yaitu POLC planning, organizing, leading dan controling agar dapat dimanfaatkan atau dapat mengurangi biaya (cost) secara effisien dan effektif.
Manajemen Liabilitas yaitu kemampuan bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan kepada nasabah.
Manajemen Asset dan Liabilitas adalah suatu usaha untuk mengoptimalkan struktur neraca bank sedemikian rupa agar diperoleh laba maksimal sekaligus membatasi resiko menjadi sekecil mungkin. Manajemen aktiva dan pasiva disebut pula dengan Asset and Liability Management (ALMA). Kedua sisi neraca, dimana sisi pasiva yang menggambarkan sumber dana dan sisi aktiva yang menggambarkan penggunaan dana harus dikelola secara efisien, efektif, produktif secara optimal.

RUANG LINGKUP ALMA

ALMA adalah manejemen struktur neraca bank dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan dan meminimalkan biaya dalam batas-batas risiko tertentu. Risiko-risiko ALMA dalam suatu bank pada umumnya berupa:
a. Financing risk, yaitu debitur akan memenuhi kewajibannya (keterlambatan angsuran atau pelunasan) tepat pada waktunya. Risiko kredit dapat menimbulkan risiko likuiditas.
b. Liquidity risk, yaitu risiko bahwa bank tidak dapat memenuhi kewajibannya pada waktunya atau hanya dapat memenuhi kewajiban melalui pinjaman darurat (bagi hasil yang tinggi) dan atau menjual aktivanya dengan harga yang rendah.
c. Pricing risk, yaitu risiko kerugian dengan akibat perubahan tingkat bagi hasil, menentukan bentuk penurunan margin dari penanaman atau kerugian sebagai akibat menurunnya nilai aktiva. Risiko ini sebagai akibat Net Interest Margin (NII) atau tidak terpenuhinya likuiditas, atau terjadinya gap karena tidak tepatnya perhitngan pricing atas asset dan liabilitas.
d. Foreign exchange risk, yaitu risiko kerugian sebagai akibat perubahan tingkat kurs terhadap “open position” karena adanya pergerakan kurs yang merugikan.
e. Gap risk, yaitu risiko kerugian dari ketidakseimbangan interest rate maturity karena adanya pergerkan tingkat bunga yang merugikan.
f. Kontinjen risk, yaitu risiko yang timbul sebagai akibat transaksi kontinjen, contohnya bank garansi dan kontrak valuta asing berjangka.

FUNGSI MANAJEMEN ASSET DAN LIABILITAS (ALMA)

Untuk lebih memudahkan dan memahami bidang tugas ALMA, dalam pembahasan berikut akan dijelaskan fungsi-fungsi utama yang terdapat dalam ALMA yaitu :
1.    Manajemen Likuiditas
Manajemen likuiditas adalah kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajiban-kewajiban maupun komitmen yang telah dikeluarkan kepada nasabahnya setiap saat.
2.    Manajemen Gap (Mismatch)
Manajemen Gap adalah upaya-upaya untuk mengelola dan mengendalikan kesenjangan (gap) antara aset dan liabilities pada suatu periode yang sama, meliputi kesenjangan dalam hal jumlah dana, suku bunga, saat jatuh tempo atau perpaduan antara ketiganya.
3.    Manajemen Valuta Asing
Manajemen valuta asing adalah suatu kegiatan membeli atau menjual mata uang suatu Negara. Kegiatan jual beli valuta asing membentuk suatu pasar yang disebut dengan pasar valas. Pasar valas dapat dikatakan sebagai transaksi jual beli melalui jaringan komunikasi antara bank-bank, brokers atau deler di seluruh dunia yang dilakukan di ruangan masing-masing bank yang telah dilengkapi dengan jaringan komunikasi.
4.    Manajemen Pricing
Manajemen princing adalah suatu kegiatan manajemen untuk menentukan tingkat suku bunga dari produk-produk yang ditawarkan bank, abik disisi aset maupun liabilities.

APLIKASI MANAJEMEN ASSET DAN LIABILITAS PADA BANK ISLAM

Sebagaimana bank konvensional, bank syariah juga merupakan lembaga intermediasi antara penabung dan investor.pokok perbedaan antara bank syariah dan konvensional terletak pada dominasi prisip berbagi hasil dan berbagi risiko(profit and loss sharing) yang melandasi system operasionalnya. Hal ini tercemin pada beberapa karakteristik berikut ini (Yustra Iwata Alsa 2004):
a.    Bank syariah hanya menjamin pembayaran kembali nilai nominal simpanan giro dan tabungan (seandainya mekanisme yang dipilih adalah wadiah), tetapi tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari deposito (investment deposit atau mudharobah deposit). Bank syariah juga tidak menjamin keuntungan atas deposito. Mekanisme pengaturan realisasi pembagian keuntungan final atas deposito pada bank syariah bergantung pada performance dari bank, tidak sebagaimana bank konvensional yang menjamin pembayaran keuntungan atas deposito berdasar tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan performancenya.
b.    Sistem operasional bank syariah berdasarkan pada system equity dimana setiap modal mengandung resiko. Oleh karena itu,  hubungan kerja sama antara bank syariah dan nasabahnya adalah berdasarkan prinsip bagi hasil dan risiko
c.     Dalam melakukan kegiatan pembiayaan (financing), bank syariah menggunakan model pembiayaan muamalah maaliah (Islamic modes of financing): PLS dan non-PLS. sehubungan dengan itu, bank syariah melakukan pooling dana-dana nasabah dan berkewajiban menyediakan manajemen investasi yang professional (Antonio, 2001)

Adapun komponen kebijakan ALMA perbankan syariah sama dengan komponen kebijakan yang dilakukan oleh perbankan konvensional, perbedaanya adalah pengambilan keuntungan dari perdagangan valas untuk memaksimalisasi laba perbankan, serta pengamatan terhadap fluktuasi bunga. Karena keduanya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
Likuiditas bank syariah bank syariah banyak begantung pada :
a)    Tingkat kelebihan (volatility) dari simpanan (deposito) nasabah
b)    Kepercayaan pada dana-dana non-PLS
c)    Kompetensi teknis yang berhubungan dengan peraturan stuktur liabilitas
d)    Ketersediaan asset yang siap di konversikan menjadi kas
e)    Akses kepada pasar antar bank dan sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort dari bank sentral.

Tekhnik duration gap manajamen dapat di aplikasikan oleh bank islam ,bukan dalam rangka menghindari risiko tingkat bunga, melainkan untuk mengatur cash flow atau menegndalikan likuiditasnya.Kualitas earning asset bank islam akan bergantung pada beberapa hal berikut:
a)    Level, distribusi dan tingkat kesulitan dari asset yang di klasifikasikan,
b)    Level dan komposisi dari berkurangnya nilai asset
c)    Kecukupan dari cadangan penilain kembali,; dan
d)  Bukti adanya kemampuan untuk mengadministrasikan dan memperoleh kembali kredit bermasalah.

Asset /liability manajemen bank islam lebih banyak bertumpu pada kualitas asset , dan hal itu akan menentukan kemampuan bank untuk meningkatkan daya tariknya kepada nasabah untuk menginvestasikan dananya melalui bank tersebut, yang berarti meningkatkan kualitas pengelolaan liabilitasnya.kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai profesioanl investment manajer akan sangat menetukan kualitas asset yang di kelolanya.