Selasa, 24 September 2013

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM


RESUME PERAN EKONOMI NEGARA DALAM ISLAM



Menurut ilmu ekonomi Islam, negara mempunyai peran penting dalam perekonomian. Para ulama dan pakar  ekonomi Islam sepanjang sejarah telah membahas peran penting negara dalam perekonomian, Menurut  para ulama,  dalam ekonomi Islam, negara memiliki kekuasaan yang paling luas untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, dengan syarat bahwa tugas itu dilaksanakan dengan cara demokratis dan adil, dimana segala keputusan diambil sesudah bermusyawarah secukupnya dengan wakil-wakil rakyat yang sebenarnya. Meskipun Islam memberikan peran kepada negara secara luas, hal itu tidak berarti bahwa konsep ekonomi Islam mengabaikan kemerdekaan individu.
Alquran sebagai sumber pertama ajaran Islam, menjelaskan tentang peranan negara dalam mekanisme pasar dan dalam perekonomian secara umum.
Dalam konteks ini Al-Mubarak dalam buku Nizaham al-Islam al-Iqtishadi, mengutip ayat Alquran surah Al-Hadid ayat 25 :
Sesungguhnya kami telah mengutus Rasul-Rasul kami dengan membawa bukti–bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia (supaya mereka menggunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agamanya) dan Rasul Rasul-Nya, padahal Allah tidak dilihatnya, Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
Mengomentari ayat tersebut, Muhammad Al-Mubarak mengatakan, bahwa penyebutan keadilan dan besi secara bersamaan dalam ayat ini menunjukkan pentingnya penegakan keadilan dengan kekuatan (kekuasaan), yang dalam ayat tersebut disebutkan enggan besi. Dengan demikian, negara hendaknya menggunakan kekuatan, jika dibutuhkan, untuk mewujudkan keadilan dan mencegah kezaliman dalam kegiatan ekonomi dan bisnis20.
Dr.Abdul Sattar dalam kitab Al-Muamalah fil Islam, merumuskan kandungan ayat di atas sbb :
1.      bahwa tujuan utama risalah ilahiyah (dalam kitab & syari’ah) adalah menegakkan aturan (nizham) yang adil dalam muamalah di antara manusia
2.       Menegakkan aturan syariah yang adil mesti dengan peranan negara (kekuasaan/kekuatan (besi), setelah dakwah dan tabligh/komunikasi dilaksanakan (hlm.17)
Dalam politik ekonomi Islam, negara bertugas dan bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan dalam ekonomi, mencegah terjadinya setiap kezhaliman serta menindak para pelanggar hukum di bidang ekonomi. Usaha mewujudkan itu, dapat dilakukan dengan kekuatan aparat pemerintah (tangan besi), apabila kondisi membutuhkannya sebagaimana yang dijabarkan di atas berdasarkan ayat Alquran Al-Hadid ayat 25.
Dalam pembahasannya, mengenai peran negara dalam ekonomi, Muhammad Al Mubarak, dalam buku Nizam al-Islam, menyatakan bahwa negara merupakan salah satu dari tiga sokoguru sistem ekonomi Islam bersama-sama dengan iman (moral) dan prinsip-prinsip organisasi ekonomi.
Fungsi negara adalah untuk menegakkan keadilan ekonomi, pasar dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dengan mengatur fasilitas–fasilitas umum dan sistem jaminan.
Menurut Prof. Dr. Muhammad Nejatullah Ashshiddiqi, peranan negara mencakup empat macam.
  1. Menjamin tegaknya etika ekonomi dan bisnis Islam dari setiap individu melalui pendidikan, dan bila perlu melalui paksaan.
  2. Menciptakan iklim yang sehat dalam mekanisme pasar.
  3. Mengambil langkah-langkah positif di bidang produksi dan pembentukan modal, guna mempercepat pertumbuhan dan menjamin keadilan sosial.
  4. Perbaikan penyediaan sumber-sumber daya dan distribusi pendapatan yang adil, baik dengan bimbingan, pengaturan, maupun campur tangan langsung dalam proses penyediaan sumber daya itu dan distribusi pendapatan.
Sementara Menurut Prof. Dr. M. Umer Chapra, juga berpandangan bahwa peranan ekonomi yang aktif oleh negara merupakan segi yang tidak bisa dipisahkan dari sistem ekonomi Islam. Selanjutnya Chapra menyatakan bahwa penyediaan modal untuk kepentingan sosial serta penataan jaminan sosial merupakan kewajiban penting negara. Negara juga bertanggung jawab untuk menciptakan kemantapan (stabilitas) nilai mata uang, selain usaha penghapusan kemiskinan dan penciptaan kondisi yang sehat untuk pemberian kesempatan kerja yang penuh (full employment) serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi.