RESUME PERAN
EKONOMI NEGARA DALAM ISLAM
Menurut ilmu ekonomi Islam, negara mempunyai peran penting
dalam perekonomian. Para ulama dan pakar ekonomi Islam sepanjang sejarah
telah membahas peran penting negara dalam perekonomian, Menurut para
ulama, dalam ekonomi Islam, negara memiliki kekuasaan yang paling luas
untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, dengan syarat bahwa tugas itu
dilaksanakan dengan cara demokratis dan adil, dimana segala keputusan diambil
sesudah bermusyawarah secukupnya dengan wakil-wakil rakyat yang sebenarnya.
Meskipun Islam memberikan peran kepada negara secara luas, hal itu tidak
berarti bahwa konsep ekonomi Islam mengabaikan kemerdekaan individu.
Alquran
sebagai sumber pertama ajaran Islam, menjelaskan tentang peranan negara dalam mekanisme
pasar dan dalam perekonomian secara umum.
Dalam
konteks ini Al-Mubarak dalam buku Nizaham al-Islam al-Iqtishadi,
mengutip ayat Alquran surah Al-Hadid ayat 25 :
Sesungguhnya
kami telah mengutus Rasul-Rasul kami dengan membawa bukti–bukti yang nyata dan
telah kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca supaya manusia dapat
melaksanakan keadilan. Dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan
yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia (supaya mereka menggunakan besi
itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agamanya) dan Rasul
Rasul-Nya, padahal Allah tidak dilihatnya, Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi
Maha Perkasa.
Mengomentari
ayat tersebut, Muhammad Al-Mubarak mengatakan, bahwa penyebutan keadilan dan
besi secara bersamaan dalam ayat ini menunjukkan pentingnya penegakan keadilan
dengan kekuatan (kekuasaan), yang dalam ayat tersebut disebutkan enggan besi.
Dengan demikian, negara hendaknya menggunakan kekuatan, jika dibutuhkan, untuk
mewujudkan keadilan dan mencegah kezaliman dalam kegiatan ekonomi dan bisnis20.
Dr.Abdul
Sattar dalam kitab Al-Muamalah fil Islam, merumuskan kandungan ayat
di atas sbb :
1.
bahwa
tujuan utama risalah ilahiyah (dalam kitab & syari’ah) adalah menegakkan
aturan (nizham) yang adil dalam muamalah di antara manusia
2.
Menegakkan aturan syariah yang adil mesti
dengan peranan negara (kekuasaan/kekuatan (besi), setelah dakwah dan
tabligh/komunikasi dilaksanakan (hlm.17)
Dalam politik ekonomi Islam, negara bertugas dan bertanggung
jawab untuk menegakkan keadilan dalam ekonomi, mencegah terjadinya setiap
kezhaliman serta menindak para pelanggar hukum di bidang ekonomi. Usaha
mewujudkan itu, dapat dilakukan dengan kekuatan aparat pemerintah (tangan
besi), apabila kondisi membutuhkannya sebagaimana yang dijabarkan di atas
berdasarkan ayat Alquran Al-Hadid ayat 25.
Dalam pembahasannya, mengenai peran negara dalam ekonomi,
Muhammad Al Mubarak, dalam buku Nizam al-Islam, menyatakan bahwa
negara merupakan salah satu dari tiga sokoguru sistem ekonomi Islam
bersama-sama dengan iman (moral) dan prinsip-prinsip organisasi ekonomi.
Fungsi
negara adalah untuk menegakkan keadilan ekonomi, pasar dan menjamin
terpenuhinya kebutuhan dengan mengatur fasilitas–fasilitas umum dan sistem
jaminan.
Menurut
Prof. Dr. Muhammad Nejatullah Ashshiddiqi, peranan negara mencakup empat macam.
- Menjamin tegaknya etika ekonomi
dan bisnis Islam dari setiap individu melalui pendidikan, dan bila perlu
melalui paksaan.
- Menciptakan iklim yang sehat
dalam mekanisme pasar.
- Mengambil langkah-langkah
positif di bidang produksi dan pembentukan modal, guna mempercepat
pertumbuhan dan menjamin keadilan sosial.
- Perbaikan penyediaan
sumber-sumber daya dan distribusi pendapatan yang adil, baik dengan
bimbingan, pengaturan, maupun campur tangan langsung dalam proses
penyediaan sumber daya itu dan distribusi pendapatan.
Sementara Menurut Prof. Dr. M. Umer Chapra, juga
berpandangan bahwa peranan ekonomi yang aktif oleh negara merupakan segi yang
tidak bisa dipisahkan dari sistem ekonomi Islam. Selanjutnya Chapra menyatakan
bahwa penyediaan modal untuk kepentingan sosial serta penataan jaminan sosial
merupakan kewajiban penting negara. Negara juga bertanggung jawab untuk
menciptakan kemantapan (stabilitas) nilai mata uang, selain usaha penghapusan
kemiskinan dan penciptaan kondisi yang sehat untuk pemberian kesempatan kerja
yang penuh (full employment) serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar