Sabtu, 01 Maret 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH



AKTIVITAS PERBANKAN SYARI’AH

Aktivitas Perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa kepada dua ajaran Al-qur’an yaitu :
1.      Prinsip Ta’awun (QS. Almaidah : 2) Ta’awun yaitu Salimah Membantu dan saling bekerjasama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan.
2.      Prinsip menghindari Al-ikhtina (QS. Annisa : 29) Al-ikhtina yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfat  bagi masyarakat umum.

Bank Syari’ah adalah Bank yang melakukan aktivitasnya dalam pemberian jasa dan lainnya berdasarkan prinsif syari’ah islam, seperti menghindari penggunaan instrumen bunga (Riba) dan beroperasi dengan prinsip bagi hasil. Hal inilah yang membedakan antara system perbankan syari’ah dan system perbankan konvensional.
Secara garis besar, kegiatan opersional bank syari’ah ditentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad yaitu :
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Bank Syariah memiliki jenis kegiatan usaha yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundangan. Jenis-jenis kegiatan tersebut adalah :
1.      Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau ekuivalennya, berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
2.      Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
3.      Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
4.      Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
5.      Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
6.      Menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
7.      Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
8.      Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
9.      Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga kepada pihak ketiga yang diterbitak atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain seperti Akad Ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah.
10.  Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah adan/atau BI
11.  Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perthitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah
12.  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah
13.  Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah
14.  Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah
15.  Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah
16.  Melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar