AKTIVITAS PERBANKAN SYARI’AH
Aktivitas Perbankan dapat dipandang
sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa kepada dua ajaran Al-qur’an
yaitu :
1. Prinsip Ta’awun
(QS. Almaidah : 2) Ta’awun yaitu Salimah Membantu dan saling bekerjasama
diantara anggota masyarakat untuk kebaikan.
2. Prinsip
menghindari Al-ikhtina (QS. Annisa : 29) Al-ikhtina yaitu menahan uang (dana)
dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfat bagi masyarakat umum.
Bank Syari’ah adalah Bank yang melakukan
aktivitasnya dalam pemberian jasa dan lainnya berdasarkan prinsif syari’ah
islam, seperti menghindari penggunaan instrumen bunga (Riba) dan beroperasi
dengan prinsip bagi hasil. Hal inilah yang membedakan antara system perbankan
syari’ah dan system perbankan konvensional.
Secara garis besar, kegiatan
opersional bank syari’ah ditentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima
konsep dasar akad yaitu :
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan
modal (musharakah)
c) Prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal
berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa
dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah
harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan
harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah
riba.
Bank Syariah memiliki
jenis kegiatan usaha yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundangan.
Jenis-jenis kegiatan tersebut adalah :
1. Menghimpun dana
dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau ekuivalennya, berdasarkan
Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
2. Menghimpun dana
dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah
3. Menyalurkan Pembiayaan
bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
4. Menyalurkan
Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’, atau Akad
lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
5. Menyalurkan
Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah
6. Menyalurkan
Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah
berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya
bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
7. Melakukan
pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah
8. Melakukan usaha
kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
9. Membeli,
menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga kepada pihak ketiga
yang diterbitak atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara
lain seperti Akad Ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau
hawalah.
10. Membeli surat
berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah adan/atau
BI
11. Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perthitungan dengan
pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah
12. Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah
13. Memindahkan
uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah
berdasarkan Prinsip Syariah
14. Memberikan
fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah
15. Melakukan fungsi
sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah
16. Melakukan
Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan
Prinsip Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar