MANAJEMEN DANA BANK SYARI’AH
Manajemen Dana Bank Syariah adalah upaya yang dilakukan oleh
lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur dana yang diterima dari
aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing,
dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas,
rentabilitas, dan solvabilitasnya.
Tujuan Dana Bank
Syari’ah :
1. Memperoleh profit yang optimal
2. Menyediakan aktiva
cair dan kas yang memadai
3. Menyimpan cadangan
4. Mengelola
kegiatan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang
yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain
5. Memenuhi kebutuhan
masyarakat akan pembiayaan.
Sumber-sumber
dana bank :
"Usaha bank dalam
menghimpun dana untuk membiayai operasinya“
1. Berasal bank itu sendiri (Dana Pihak I )
Dana Bank Syari’ah Dana pihak Kesatu adalah dana yang berasal dari
pemilik bank atau para pemegang saham, baik pemegang saham pendiri (yang
pertama kalinya ikut mendirikan bank tersebut) maupun pihak pemegang saham
selanjutnya yang ikut dalam usaha bank tersebut, termasuk pihak pemegang saham
publik (jika bank tersebut sudah go public atau merupakan suatu badan usaha
terbuka).
·
Modal Disetor
Modal disetor adalah sejumlah uang yang
telah disetor secara efektif yang berasal dari pemegang saham pada saat bank
didirikan. Umumnya modal setoran pertama dari para pemilik bank ini sebagian
dipergunakan bank untuk sarana perkantoran, peralatan kantor dan promosi.
·
Agio Saham
Agio saham adalah nilai selisih jumlah
uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nominal
saham.
·
Cadangan-cadangan
Cadangan-cadangan adalah sebagian keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari.
Cadangan-cadangan adalah sebagian keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari.
·
Laba Ditahan
(Retained Earning)
Laba ditahan adalah laba milik para
pemegang saham yang diputuskan oleh mereka sendiri melalui rapat umum pemegang
saham untuk tidak dibagikan sebagai deviden, tetapi dimasukan kembali dalam
modal kerja untuk operasional bank.
2.
Berasal dari
lembaga lainnya ( Dana pihak II )
Dana
Pihak Kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar yang
memberikan pinjaman dana (uang) pada bank.
·
Call Money
Call money merupakan pinjaman dari bank
lain yang berupa pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila
ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank. Jangka waktu call money biasanya
tidak lama, yaitu sekitar satu minggu, satu bulan dan bahkan hanya beberapa
hari saja. Jika jangka waktu pinjaman hanya satu malam saja maka pinjaman itu
disebut Overnight Call Money.
·
Pinjaman Antar
Bank
Pinjaman ini umumnya terjadi jika antar
bank peminjam dengan bank yang memberikan pinjaman kerjasama dalam bantuan
keuangan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang disepakati kedua belah
pihak, jangka waktunya bersifat menengah atau panjang dengan tingkat suku bunga
yang relatif lebih lunak.
·
Pinjaman dari
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman dari LKBB ini lebih banyak
berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sebelum
jatuh tempo.
·
Pinjaman dari
Bank Sentral (Bank Indonesia)
Merupakan pinjaman yang diberikan BI
kepada bank untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong berprioritas
tinggi. BI memberikan dana yang dikenal dengan kredit likuiditas. Kredit
likuiditas ini termasuk sumber dana yang tergolong murah (soft loan) yaitu
dengan jangka waktu yang relative lama dan dengan suku bunga yang rendah,
berkisar antara 3% sampai 4% per tahun.
3. Dari masyarakat luas ( Dana Pihak III )
Dana Pihak Ketiga adalah Dana-dana yang dihimpun
dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank.
·
Tabungan (Saving
Deposit)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga
pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarta
tertentu.
·
Giro (Deman
Deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada
bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro dan surat perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
·
Deposito (Time
Deposit)
Deposito adalah
simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam
jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Dilihat dari sudut biaya dana,
dana bank yang bersumber dari simpanan dalam bentuk deposito merupakan dana
yang relatif mahal dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Tetapi kelebihannya
sifatnya dapat dikatagorikan sebagai sumber dana semi tetap, karena
penarikannya berdasarkan tanggal jatuh tempo sehingga tingkat fluktuasinya
dapat diantisipasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar