Kebijakan Ekonomi dan Perdagangan
Internasional
A.
Pengertian Kebijakan
Ekonomi Internasionalb. Kebijakan pembayaran internasional meliputi tindakan / kebijakan pemerintah terhadap capital accountdalam neraca pembayaran internasional. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan pengawasan / pengaturan lalu lintas modal jangka panjang.
c. Kebijakan bantuan luar negeri dalam tindakan / kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan bantuan, hadiah, bantuan yang bertujuan untuk membantu rehabilitasi serta pembangunan dan bantuan militer terhadap negara lain.
Ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Ekspor suatu negara harus lebih besar daripada impor agar tidak terjadi defisit dalam neraca pembayaran. Oleh sebab itu pemerintah selalu berusaha mendorong ekspor melalui kebijakan ekspor dengan cara berikut :
a) Diversifikasi Ekspor/Menambah Keragaman Barang Ekspor
Diversifikasi ekspor merupakan penganekaragaman barang ekspor dengan memperbanyak macam dan jenis barang yang diekspor. Misalnya Indonesia awalnya hanya mengekspor tektil dan karet, kemudian menambah komoditas ekspor seperti kayu lapis, gas LNG, rumput laut dan sebagainya. Diversifikasi ekspor dengan menambah macam barang yang diekspor ini dinamakan diversifikasi horizontal. Sedangkan divesisifikasi ekspor dengan menambah variasi barang yang diekspor seperti karet diolah dahulu menjadi berbagai macam ban mobil dan motor atau kapas diolah dulu menjadi kain lalu diproses menjadi pakaian. Diversifikasi yang demikian ini disebut diversifikasi vertikal.
Subsidi ekspor diberikan dengan cara memberikan subsidi/bantuan kepada eksportir dalam bentuk keringanan pajak, tarif angkutan yang murah, kemudahan dalam mengurus ekspor, dan kemudahan dalam memperoleh kredit dengan bunga yang rendah.
Untuk lebih menggiatkan dan mendorong para produsen dan eksportir, pemerintah dapat memberikan premi atau insentif, misalnya penghargaan atas kualitas barang yang diekspor. Pemberian bantuan keuangan dari pemerintah kepada pengusaha kecil dan menengah yang orientasi usahanya ekspor.
Devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri (rupiah) terhadap mata uang asing. Dengan kebijakan devaluasi akan mengakibatkan harga barang ekspor di luar negeri lebih murah bila diukur dengan mata uang asing (dollar), sehingga dapat meningkatkan ekspor dan bisa bersaing di pasar internasional.
Pemasaran suatu produk dapat ditingkatkan dengan mempromosikan produk yang akan dijual. Untuk meningkatkan ekposr ke luar negeri maka pemerintah dapat berusaha dengan melakukan promosi dagang ke luar negeri, misalnya dengan dengan mengadakan pameran dagang di luar negeri agar produk dalam negeri lebih dapat dikenal.
Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri. Kegiatan impor di satu pihak sangat dibutuhkan oleh suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi di lain pihak dapat merugikan perkembangan industri dalam negeri.
Agar tidak merugikan produk dalam negeri diperlukan adanya kebijakan impor untuk melindungi produk dalam negeri (proteksi) dengan cara berikut.
a). Pengenaan Bea Masuk
Barang impor yang masuk ke dalam negeri dikenakan bea masuk yang tinggi sehingga harga jual barang impor menjadi mahal. Hal ini dapat mengurangi hasrat masyarakat membeli barang impor dan produk dalam negeri dapat bersaing dengan produk impor.
b) Kuota Impor
Kuota impor merupakan suatu kebijakan untuk membatasi jumlah barang impor yang masuk ke dalam negeri. Dengan dibatasinya jumlah produk impor mengakibatkan harga barang impor tetap mahal dan produk dalam negeri dapat bersaing dan laku di pasaran.
Dalam pengendalian devisa, jumlah devisa yang disediakan untuk membayar barang impor dijatah dan dibatasi sehingga importir mau tidak mau juga membatasi jumlah barang impor yang akan dibeli.
Kebijakan mengadakan substitusi impor ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri dengan mendorong produsen dalam negeri agar dapat membuat sendiri barang-barang yang diimpor dari luar negeri.
Kebijakan berupa devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Misalnya: 1US$ = Rp8.000,00 menjadi 1USS$ = Rp 10.000,00. Dengan devaluasi dapat menyebabkan harga barang impor menjadi lebih mahal, dihitung dengan mata uang dalam negeri, sehingga akan mengurangi pembelian barang impor.
C. Kebijakan Tarif dan Non-tarif
1. Bea Ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area).
2. Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain.
3. Bea Impor (import duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area).
1. Yang secara ekonomis dapat dipertanggungjawabkan
a. Memperbaiki dasar tukar
Pembebanan tarif dapat mengurangi keinginan untuk mengimpor. Ini berarti bahwa untuk sejumlah tertentu ekspor menghendaki jumlah impor yang lebih besar, sebagian daripadanya diserahkan kepada pemerintah sebagai pembayaran tarif.
b. Infant-industryPembebanan terif terhadap barang dari luar negeri dapat memberi perlindungan terhadap industri dalam negeri yang sedang tumbuh ini.
c. Diversifikasi
Pembebanan tarif industry dalam negeri dapat berkembang sehingga dapat memperbanyak jumlah serta jenis barang yang dihasilkan terutama oleh negara yang hanya menghasilkan satu atau beberapa macam barang saja
d. EmploymentPembebanan tarif mengakibatkan turunnya impor dan menaikkan produksi dalam negeri.
e. Anti dumping
Pembebanan tarif terhadap barang yang berasal dari negara yang menjalankan politik dumping supaya tidak terkena akibat jelek daripada politik tersebut.
· Kebijakan Non-tarif
A.M. Rugman dan R.M. Hodgetts mengelompokkan non tarif sebagai berikut :
ü Pembatasan impor (quota system)
ü Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu
ü Peraturan kesehatan / karantina
ü Peraturan pertahanan dan keamanan negara
ü Peraturan kebudayaan
ü Perizinan impor (import licence)
ü Embargo
ü Hambatan pemasaran / marketing
ü Tatalaksana impor tertentu (procedure)
ü Penetapan harga pabean
ü Penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control)
ü Consulate formalitiesü Packaging / labelling regulationsü Documentation neededü Quality and testing standardü Pungutan administasi (fees)
ü Tariff classification
ü Kebijakan pengadaan pemerintah
ü Subsidi dan insentif ekspor
ü Countervaling dutiesü Domestic assistance programsü Trade-diverting
ü Tindakan Pemerintah :
a. Melakukan Devaluasi : Apabila mata uang dalam negeri dinilai terlalu tinggi dinyatakan dlm valuta asing (overvalued). Pemerintah melakukan tindakan Devaluasi Tindakan Pemerintah.
b. Melakukan Revaluasi : Apabila mata uang dalam negeri dinilai terlalu rendah dinyatakan dlm valuta asing (undervalued) .Pemerintah melakukan tindakan Revaluasi. Adalah tindakan atau kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan bantuan (grants) , pinjaman (loans) , bantuan yang bertujuan untuk membantu rehabilitasi serta pembangunan dan bantuan milter terhadap negara lain. Misalnya bantuan 24 pesawat tempur F16 bekas yang dihibahkan oleh pemerintah USA kpd Indonesia, tindakan ini akan mempengaruhi Neraca Pembayaran pada Pos Transaksi Berjalan /Current Account pada Transaksi Unilateral.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/kebijakan-perdagangan-internasional/ http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasionalhttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/kebijakan-perdagangan-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar