KEBIJAKAN
MONETER
1.
Pengertian
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter merupakan kebijakan
pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah
uang beredar. Jumlah uang yang beredar dalam analisis ekonomi makro, memiliki
pengaruh penting terhadap tingkat output perekonomian, juga terhadap stabilitas
harga- harga uang yang beredar terlalu tinggi akan mengakibatkan inflasi.
Kebijakan
moneter terbagi dua yaitu :
·
Kebijakan Moneter Ekspansif yaitu suatu kebijakan dalam rangka
menambah jumlah uang yang beredar disuatu Negara, apabila tidak ada kebijakan
ini maka jumlah uang di suatu negara akan menipis sehingga transaksi atau jual
beli disuatu negara akan terganggu.
·
Kebijakan Moneter Kontraktif yaitu suatu kebijakan dalam rangka
mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat
(tight money policu).
2.
Mekanisme
Kebijakan Moneter di Indonesia
Bank Indonesia
memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan
ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank
Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah
kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka
kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation
Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free
floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai
stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga
menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang
berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan
untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter
(seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju
inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian
sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan
tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau
pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter
berdasarkan Prinsip Syariah.
3.
Kebijakan
Moneter dalam sistem Ekonomi Islam
Menurut chapra mekanisme
kebijakan moneter moneter yang sesuai dengan syariah islam harus mencakup enam
elemen, yaitu:
1.
Target pertumbuhan M dan Mo.
Setiap tahunnya Bank Sentral
harus menetukan pertumbuhan peredaran uang(M) sesuai dengan pertumbuhan Mo
(high powered money: uang dalam sirkulasi dan deposito pada bank sentral)
2.
Publik share of demand
deposit(uang giral)
3.
Statutory reserve requirement
4.
Credit ceilings(pembatasan
kredit)
5.
Alokasi kredit berdasarkan
nilai
6.
Teknik lain
Teknik kualitatif dan
kuantitatif diatas harus dilengkapi dengan senjata-senjata lain untuk
merealisasikan sasaran yang diperlukan termasuk diantaranya moral suasion atau
himbauan moral.
4.
Kebijakan
Moneter di zaman Rosulullah SAW
Kebijakan
moneter sebenarnya bukan hanya mengutak-atik suku bunga. Bahkan, sejak zaman
Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, kebijakn moneter dilaksanakan tanpa
menggunakan instrumen bunga sama sekali. Perekonomian Jazirah Arabia ketika itu
adalah ekonomi dagang, bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam, minyak
bumi belum ditemukan dan sumber daya alam lainnya terbatas. Lalu lintas perdagangan
antara Romawi dan India yang melalui Arab dikenal sebagai jalur dagang selatan,
sedangkan antara Romawi dan persia disebut jalur dagang utara, sedangkan antara
Sam dan Yaman disebut jalur dagang utara-selatan.
Perekonomian
Arab di zaman Rasulullah SAW bukanlah ekonomi terbelakang yang hanya mengenal
barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu. Valuta asing dari Persia dan
Romawi dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab, bahkan menjadi alat bayar
resmi seperti dinar dan dirham. Sistem devisa bebas diterapkan, tidak ada
halangan sedikitpun untuk mengimpor dinar atau dirham. Transaksi tidak tunai
diterima luas dikalangan pedagang. Cek dan promissory notes lazim digunakan,
misalnya Umar Ibn Khattab r.a menggunakan instrumen ini untuk mempercepat
distribusi barang-barang yang baru diimpor dari Mesir ke Madinah. Instrumen
factoring (anjak piutang), yang baru populer tahun 1980-an, telah di kenal
dengan nama al-hiwalah, tapi tentunya bebas dari unsur bunga.
Bila para pedagang mengekspor barang, berarti dinar
atau dirham diimpor. Sebaliknya, bila mereka mengimpor barang, berarti dinar
atu dirham diekspor. Jadi, dapat dikatakan bahwa keseimbangan supply dan demand
dipasar uang adalah derived market dari keseimbangan aggregate supply dan
aggregate demand di pasar barang dan jasa. Nilai emas dan perak yang terkandung
dalam dinar dan dirham elastis sempurna terhadap tingkat pendapatan. Tidak
adanya larangan impor dinar atau dirham berarti penawaran uang elastis,
kelebihan penawaran uang dapat diubah menajdi perhiasan emas atau perak. Tidak
terjadi kelebihan penawaran atau permintaan sehingga nilai uang stabil. Untuk
menjaga kestabilan ini, beberapa hal berikut dilarang yaitu:
a. Permintaan yang tidak riil. Permintaan uang adalah hanya untuk keperluan
transaksi dan berjaga-jaga.
- Penimbunan mata uang (at-taubah:34-35) sebagaimana dilarangnya penimbunan barang.
5.
Perbandingan antara konsep Konvensional dan Syari’ah
Perbedaan yang paling signifikan
antara kebijakan moneter konvensional dan Islam adalah dari instrumen kebijakan
moneternya. Kebijakan moneter konvensional menggunakan variebel suku bunga
sebagai stabilator intrumen kebijakan moneternya, antara lain: (1) Operasi pasar terbuka, 2) Fasilitas
diskonto, (3) Rasio cadangan wajib, dan (4) Imbauan moral,
Sedangkan Instrument kebijakan
moneter Islam menekankan pada instrumen yang terbebas dari variabel suku bunga,
instrumen kebijakan moneter seperti ini setidaknya dapat dijelaskan atau
ditawarkan melalui pendekatan pemikiran Umer Chapra mengenai instrument kebijakan
moneter yang tidak menggunakan variabel bunga, diantara instrument tersebut
ialah : (1) Target pertumbuhan dalam M dan M0, (2) Saham public terhadap
deposito unjuk (uang giral), (3) Cadangan wajib resmi, (4) pembatasan kredit,
(5) Alokasi kredit yang berorientasi kepada nilai, dan (6) Tekhnik yang lain.
Referensi
:
http://pustaka.abatasa.co.id/pustaka/detail/muamalah/allsub/527/login
Tidak ada komentar:
Posting Komentar