Sabtu, 01 Maret 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH



AKTIVITAS PERBANKAN SYARI’AH

Aktivitas Perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa kepada dua ajaran Al-qur’an yaitu :
1.      Prinsip Ta’awun (QS. Almaidah : 2) Ta’awun yaitu Salimah Membantu dan saling bekerjasama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan.
2.      Prinsip menghindari Al-ikhtina (QS. Annisa : 29) Al-ikhtina yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfat  bagi masyarakat umum.

Bank Syari’ah adalah Bank yang melakukan aktivitasnya dalam pemberian jasa dan lainnya berdasarkan prinsif syari’ah islam, seperti menghindari penggunaan instrumen bunga (Riba) dan beroperasi dengan prinsip bagi hasil. Hal inilah yang membedakan antara system perbankan syari’ah dan system perbankan konvensional.
Secara garis besar, kegiatan opersional bank syari’ah ditentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad yaitu :
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Bank Syariah memiliki jenis kegiatan usaha yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundangan. Jenis-jenis kegiatan tersebut adalah :
1.      Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau ekuivalennya, berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
2.      Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
3.      Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
4.      Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
5.      Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
6.      Menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
7.      Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
8.      Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
9.      Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga kepada pihak ketiga yang diterbitak atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain seperti Akad Ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah.
10.  Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah adan/atau BI
11.  Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perthitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah
12.  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah
13.  Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah
14.  Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah
15.  Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah
16.  Melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah


Minggu, 23 Februari 2014

MANAJEMEN PERBANKKAN SYARI'AH

POLA DASAR MANAJEMEN PERBANKAN SYARI’AH

Bank syariah adalah lembaga bank yang dikelola dengan dasar-dasar syariah dengan kata lain, pengelolaan bank syariah harus didasarkan pada nilai, prinsip, dan konsep syariah.
 Manajemen itu adalah suatu aktifitas khusus menyangkut kepemimpinan, pengarahan, pengembangan, personal, perencanaan dan pengawasan terhadap pekerja-pekerja yang berkenaan dengan unsur pokok dalam suatu proyek. Tujuannya adalah agar hasil-hasil yang ditargetkan dapat dicapai dengan cara yang efektif dan efisian.

Tujuan Manajemen bank syari’ah 
1.      Memperoleh profit yang optimal
2.      Menyediakan akhir cair dan kas yang memadai
3.      Sebagai penyimpan kas cadangan
4.      Mengelola kegiatan-kegiatan ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain, dan
5.      Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan

Dasar-Dasar Manajemen Syariah
Dari hakikat manajemen yang terkandung dalan Al-Quran di atas, maka hal ini, menderivasikan adanya prinsip-prinsip manajemen yang meliputi:
1.     Keadilan
Al-Quran memerintahkan pengenutnya untuk mengambil keputusan dengan berpegang pada kesamaan derajat, keutuhan dan keterbukaan. Maka, keadilan adalah ideal untuk diterapkan dalam hubungan dengan sesama manusia. Keadilan yang terkandung dalam Al-Quran, juga bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya.

2.     Amanah dan Bertanggung Jawab
Dalam hal amanah dan pertanggung jawaban, Islam menggariskan dalam firmannya, yang artinya" Dan sesunggunhnya kamu akan ditanya tentang apa yang kamu kerjakan".
itu bermakna bahwa setiap pribadi yang mempunyai kedudukan fungsional dalam interaksi antar manusia dituntut agar melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya apabila ada kelalaian terhadap kewajiban tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi dirinya sendiri.

3.    Komunikatif
Sesungguhnnya dalam setiap gerak manusia tidak dapat menghindari untuk berkomunakasi. Ketika pejabat mengatakan "No Comment" misalnya, sebelumnya ia telah menyampaikan komentar. Dalam manajemen, komunikasi menjadi factor penting dalam melakukan transformasi kebijakan atau keputusan dalam rangka pelaksanaan manajerial itu sendiri menuju kehidupan yang diharapkan.
      
Prinsip Manajemen Bank Syari’ah

a.     Prinsip Amal Ma'rif Nahi Munkar
Setiap muslim harus melakukan pekerjaan yang ma'ruf yaitu perbuatan yang baik dan terpuji. Sedangkan perbuatan munkar (keji) harus dijauhi bahkan harus diberantas.

b.     Kewajiban Menegakkan Kebenaran
Ajaran Islam adalah metode Ilahi untuk menegakkan kebenaran dan menghabus kebatilan, dan untuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera serta diridloi Tuhan. Manajemen sebagai suatu metode pengelolaan yang baik dan benar. Untuk menghindari kesalahan dan kekeliruan dan menegakkan kebenaran.

c.    Kewajiban Menegakkan Keadilah
Hukum syariat mewajiban kita untuk adil, kapan dan dimanapun, baik diwaktu senang atau diwaktu susah.
d.    Kewajiban Menyampaikan Amanah
Seorang manajer perusahaan adalah pemegang amanah dari pemegang sahamnya. Yang wajib mengelola perusahaan dengan baik. Sehingga menguntungan pemegang saham dan memuaskan konsumennya. Dengan demikian jelaslah bahwa  hak dan kewajiban seseorang dalam manajemen secara jelas diatur dalam hukum syariah.


Unsur Manajemen Dan Implikasi Pada Bank Syariah

Perencanaan
·         Forecasting : Suatu peramalan usaha yang sistematis, yang paling mungkin memperoleh sesuatu dimana yang akan datang, dengan dasar penaksiran dan menggunakan perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Fungsi perkiraan adalah untuk memberi informasi sebagai dasar pertimbangan dalam pengembilan keputusan.
·         Objektive : Nilai yang akan dicapai atau diinginkan oleh seseorang atau badan usaha. Tujuan organisasi harus dirumuskan dengan jelas, realistis dan dapat diketahui oleh semua orang yang terlibat dalam organisasi, agar merek dapat berpartisipasi dengan penuh kesadaran.
·         Policies : Rencana kegiatan (plan of action) atau bisa juga diartikan suatu pedoman pokok yang diadakan oleh suatu badan usaha untuk menentukan kegiatan yang berulang-ulang. Suatu Policies dapat dikenal dengan dua macam sifat, pertama merupakan prinsip-prinsip kedua sebagai aturan untuk kegiatan-kegiatan.
·         Programees : Sederetan kegiatan yang digambarkan untuk melaksanakan policies. Program ini merupakan rencana kegiatan yang dinamis yang biasanya dilaksanakan secara berhadapan, atau terikat dengan ruang atau waktu.
·         Schedules : Bagaimana program yang harus diselesaikan menurut urutan-urutan waktu tertentu. Dalam keadaan terpaksa schedules dapat berubah, tetapi program dan tujuan tidak berubah.
·         Procedures : Suatu gambaran sifat atau metode untuk melaksanakan sesuatu kegiatan atau pekerjaan. perbedaannya dengan program adalah program menyatakan apa yang harus dikerjakan, sedangkan prosedur berbicara tentang bagaimana melaksanakannya.
·         Budget : Suatu taksiran atau perkiraan biaya yang harus dikeluarkan dan pendapatan yang diharapkan diperoleh dimasa yang akan datang. Dengan demikian, buger dinyatakan dalam waktu, uang, material dan unit-unit yang melaksanakan pekerjaan guna memperoleh hasil yang diharapkan.

Pengorganisasian
Allah menciptakan manusia dalam satu komunitas, satu sama lainnya saling berhubungan dan berinteraksi. kesemuanya ditugasi atau diamanahi sebagai kholifah dimuka bumi. dalam menjalankan fungsi kekholifahannya diharapkan dapat menciptakan kemakmuran.
                 
Pelaksanaan
Struktur organisasi bank melibatkan berbagai tingkat wewenang dan tanggung jawab. Bank harus mempunyai pengurus dan manajemen. Bank juga membentuk beberapa komite yang terdiri dari para anggota direksi dan para personil yang terkait dalam tingkat manajemen.

Description: C:\DOCUME~1\kurnia\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.gif Pengawasan
Kelancaran operasi bank adalah kepentingan utama bagi manajemen puncak. Melalui pengawasan para manajer dapat memastikan tercapai atau tidaknya harapan mereka. Pengawasan juga dapat membantu mereka mengambil keputusan yang lebih baik.

Sabtu, 21 Desember 2013

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM



INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER


1.                  Instrumen-instrumen kebijakan Moneter

·                Politik Pasar Terbuka

 Tindakan menjual dan membeli surat-surat berharga oleh Bank Sentral. Tindakan ini akan berpengaruh :  Menaikkan cadangan bank-bank umum yang tersangkut dalam transaksi. Sebab dalam pembelian surat berharga misalnya, bank sentral akan menambahkan cadangan bank umum yang menjual surat berharga tersebut, yang ada pada bank Sentral. Akibat tambahnya cadangan, maka bank umum dapat menambah jumlah uang yang beredar (melalui proses penciptaan kredit).  Tindakan pembilaan/penjualan surat berharga akan mempengaruhi harga (dan dengan demikian juga tingak bunga ) surat berharga. Akibatnya , tingkat bunga umum juga akan terpengaruh.

·         Politik Diskonto
Tindakan untuk mengubah-ubah tingkat bunga yang harus dibayar oleh bank umum dalam hal meminjam dana dari bank sentral. Dengan menaikkan Diskonto, maka ongkos meminjam dana dari bank sentral akan naik sehingga akan mengurangi keinginan bank untuk meminjam. Akibatnya, jumlah uang yang beredar dapat ditekan/dikurangi. Dinegara yang sudah maju, politik diskonto ini juga mempunyai efek pengumuman (announcement effect), yakni efek yang diimbulkan dari adanya pengumuman (melalui media massa) tentang tingkat Diskonto. Pengumuman ini akan dipakai oleh masyarakat sebagai indikasi ketat tidaknya kebujaksanaan moneter pemerintah.
·         Politik perubahan Cadangan Minimum
Dalam proses penciptaan kerdit, bahwa perubahan cadangan minimum dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Apabila ketentuan cadangan minimum diturunkan, jumlah uang beredar cendrung naik, dansebaliknya kalau naiknya jumlah uang akan cenderung turun.
·       Margin Requirement
Digunakan untuk membatasi penggunaan kredit untuk tujuan-tujuan pembelian surat berharga (yang biasanya bersifat spekulatif). Caranya, dengan menetapkan jumlah minimum kas down payment untuk transaksi surat berharga. Misalnya, ditentukan margin requirement 80% harus dibayar dengan kas dan baru sisanya (20%) boleh dipinjam dari bank.
·         .      Moral Suasion
Dimaksudnkan untuk mempengaruhi sikap lembaga moneter dan individu yang bergerak dibidang moneter dengan pidato-pidato Gubernur Bank Sentral, atau publikasi-publikasi, agar supaya bersikap seperti yang dikehendaki oleh penguasa moneter.

2.      Mekanisme kebijakan Moneter

Mekanisme transmisi kebijakan moneter pada dasarnya menggambarkan bagaimana kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral mempengaruhi berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan sehingga pada akhirnya dapat mencapai tujuan akhir yang ditetapkan. Secara spesifik, Taylor (1995) menyatakan bahwa mekanisme transmisi kebijakan moneter adalah “ the process through which monetary policy decisions are transmitted into changes in real GDP and inflation”. Mekanisme transmisi kebijakan moneter dimulai dari tindakan bank sentral dengan menggunakan instrument moneter  yang berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi dan keuangan melalui berbagai saluran transmisi  kebijakan moneter, seperti saluran uang, kredit, suku bunga, nilai tukar, harga asset dan ekspektasi. Di bidang keuangan, kebijakan moneter berpengaruh terhadap perkembangan suku bunga, nilai tukar dan harga saham disamping volume dana masyarakat yang disimpan di bank, kredit yang disalurka pada dunia usaha serta penanaman dana pada obligasi, saham maupun sekuritas lainnya. Di sector riil, kebijakan ini berpengaruh pada perkembangan konsumsi,  investasi, ekspor dan impor sehingga kebijakan moneter ini mempengaruhi pertumbuhan ekonomi maupun inflasi yang merupakan sasaran akhir kebijakan tersebut. Terjadinya perubahan pada saluran-saluran transmisi kebijakan moneter tersebut sesuai dengan perkembangan ekonomi Negara yang bersangkutan.

3.      Instrumen kebijakan Moneter dalam Islam

Secara mendasar, terdapat beberapa instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi Islam, antara lain :
1. Reserve Ratio
Suatu presentase tertentu dari simpanan bank yang harus dipegang oleh bank sentral, misalnya 5 %. Jika bank sentral ingin mengontrol jumlah uang beredar, dapat menaikkan RR misalnya dari 5 persen menjadi 20 %, yang dampaknya sisa uang yang ada pada komersial bank menjadi lebih sedikit, begitu sebaliknya.

2. Moral Suassion
Bank sentral dapat membujuk bank-bank untuk meningkatkan permintaan kredit sebagai tanggung jawab mereka ketika ekonomi berada dalam keadaan depresi. Dampaknya, kredit dikucurkan maka uang dapat dipompa ke dalam ekonomi.
3. Lending Ratio
Dalam ekonomi Islam, tidak ada istilah Lending ( meminjamkan ), lending ratio dalam hal ini berarti Qardhul Hasan (pinjaman kebaikan).
4. Refinance Ratio
Sejumlah proporsi dari pinjaman bebas bunga. Ketika refinance ratio meningkat, pembiayaan yang diberikan meningkat, dan ketika refinance ratio turun, bank komersial harus hati-hati karena mereka tidak di dorong untuk memberikan pinjaman.
5. Profit Sharing Ratio
Ratio bagi keuntungan (profit sharing ratio) harus ditentukan sebelum memulai suatu bisnis. Bank sentral dapat menggunakan profit sharing ratio sebagai instrumen moneter, dimana ketika bank sentral ingin meningkatkan jumlah uang beredar, maka ratio keuntungan untuk nasabah akan ditingkatkan.
6. Islamic Sukuk
Obligasi pemerintah, di mana ketika terjadi inflasi, pemerintah akan mengeluarkan sukuk lebih banyak sehingga uang akan mengalir ke bank sentral dan jumlah uang beredar akan tereduksi. Jadi sukuk memiliki kapasitas untuk menaikkan atau menurunkan jumlah uang beredar. Government Investment Certificat.

4.      Perbedaan antara konsep konvensional dan islam

Perbedaan utama kebijakan moneter konvensional dan Islam adalah Islam tidak mengakui adanya instrumen suku bunga karena jelas dalam Alqur’an riba itu sangat dilarang atau haram. Hikmah pelarangan riba agar terjadi hubungan partnership antara pemilik modal dan usaha secara adil.
Sejumlah instrument kebijakan moneter konvensional menurut sejumlah pakar ekonomi Islam seperti Reserve Requirement, overall and selecting credit ceiling, moral suasion and change in monetary base, equity based type of securities masih dapat digunakan untuk mengontrol uang dan kredit, sepanjang sesuai dengan prinsip transaksi syariah antara lain adalah Wadiah, Musyarakah, Mudharabah, Ar-Rahn, maupun Al-Ijarah
Kebijakan moneter yang dikelola dengan baik akan menghasilkan tingkat perekonomian yang stabil melalui mekanisme transmisinya pada harga dan output yang pada akhirnya membawa efek pada variabel-variabel lain seperti tenaga kerja dan pendapatan negara.

Referensi :