Selasa, 10 Desember 2013

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM



KEBIJAKAN FISKAL (TEORI)

1.      Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah Salah satu kebijakan untuk mengendalikan keseimbangan makro ekonomi dengan mekanisme perancangan pendapatan dan belanja pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter yang bertujuan untuk mengatur jumlah uang yang beredar. Akan tetapa, kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Dalam jangka pendek kebijakan fiskal bertujuan untuk memengaruhi sisi permintaan agregat suatu perekonomian.
Dalam ekonomi islam, kebijakan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syari’ah yang dijelaskan oleh Imam Al-ghazali, termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan. Jadi, bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.
2.      Mekanisme kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal di indonesia lebih cenderung siklikal atau bahkan prosiklikal. Hal itu diperkuat oleh hasil riset yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hasil riset tersebut tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan fiskal di indonesia cenderung bersifat asiklikal secara agregat atau justru prosiklikal jika didasarkan pada pengelompokan belanja. Sifat siklikalitas yang seperti ini berpotensi memberikan tekanan instabilitas dalam perekonomian. Seperti, kenaikan inflasi. Plotting antara rasio belanja pemerintah, dengan tidak memasukan pembayaran bunga dengan pertumbuhan ekonomi menunujukan adanya hubungan yang searah pda periode setelah krisis 1998. Sebelum krisis 1998, hubungan diantara kedua variabel tersebut cenderung berlawanan arah.
Pada hakikatnya, negara-negara berkembang lebih memilih untuk mengambil kebijakan fiskal yang tidak countersiklikal. Alasan utamanya yaitu terkait dengan keterbatasan sumber daya finansial dan kelemahan institusional. Kelemahan institusional tersebut diantaranya terkait dengan adanya kelompok yang cukup berpengaruh dalam masyarakat yang berusaha agar kepentingannya dapat diakomodasi oleh pemerintah.
3.      Manfaat Kebijakan Fiskal
Manfaat kebijakan fiskal bagi pemerintah yakni berdasar pada tujuan  kebijakan fiskal itu sendiri yaitu : mengatasi inflasi, mengatasi pengangguran, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi.
4.      Bentuk-bentuk Kebijkan Fiskal dalam sistem ekonomi islam
Dalam islam zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapatan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat syariah islam guna diberikan kepada berbagai unsur masyarakat yang telah ditetapkan dalam syariat islam. Sementara infak, shadaqah, wakaf, merupakan pengeluaran sukarela yang juga sangat dianjurkan dalam islam. Sebagai salah satu kebijakan fiskal ke empat komponen tersebut merupakan salah satu sendi utama dari sistem ekonomi islam yang kalau mampu dilaksanakan dengan baik akan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa.
5.      Contoh di jaman Rasulullah
Kebijakan fiskal pada masa nabi Muhammad SAW. Rasulullah menanamkan prinsip saling membantu terhadap kebutuhan keluarganya selama memimpin di mekah. Setelah Rasulullah di madinah, dalam waktu yang singkat madinah mengalami pertumbuhan yang cepat. Denagn menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan dan organisasi, membangun intitusi-intitusi mengarahkan urusan luar negeri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pada akhirnya melepas jabatan secara penuh.Bersama dengan persyariatan zakat, pemasukan lainpun mulai terlembagakan, mulai dari ghanimah perang badar, kemudian perang-perang berikutnya. Pemasukan lainnya dilembagakan adalah jizyah. Rasulullahpun mengkhususkan area untuk kemaslahatan umum, seperti tempat pengembalaan kuda-kuda perang,bahkan menentukan beberpa orang petugas untuk menjga harta kekayaan negar seperti kekayaan hasil bumi.

Ada 4 langka yang dilakukan Rasulullah :
a.      Peningkatan pendapatan rasional dan tingkat partisipasi kerja : Rasulullah melakukan kebijakan mempersaudarakan antara kaum muhajirin dan kaum anshar
b.      Kebijakan pajak : Seperti kharaj, khums dan zakat menybabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi.
c.       Anggaran : Pengaturan APBN ynag dilakukan Rasulullah  secara cermat, efektif dan efisien menybabkan jarang terjadinya defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
d.      Kebijakan fiskal khusus : meminta bantuan kepada kaum muslimin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan pasukan kaum muslimin.
6.      Kebijakan fiskal dalam konsep konvensional dan islam
            Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi islam berbeda dari ekonomi konvensional, namun ada kesamaan yaitu dari segi sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi. Pada  sitem konvensional, konsep kesejahteraan hidup adalah untuk mendapatkan keuntungan maksimum bagi individu di dunia ini. Namun dalam islam, konsep kesejahteraanya sangat luas, meliputi kehidupan di dunia dan di akhirat serta peningkatan spiritual lebih ditekankan dari pada pemilikan material.
            Beberapa hal penting dalam ekonomi islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan fiskal adalah sbb :
1.      Mengabaikan keadaan ekonomi dalam ekonomi islam, pemerintah muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orang-orang muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan yang digunakan untuk maksud yang dikhususkan dalm kitab suci al-qur’an.
2.      Tingkat bunga tidak berperan dalam sistem ekonomi islam
3.      Ketika semua pinjaman dalam islan adalah bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan di biayai dari pengumpulan pajak atau bagi hasil.
4.      Ekonomi islam diupayakan untuk membantu ekonomi masyarakat muslim terbelakang dan menyebarkan pesan-pesan ajaran islam.


7.      KESIMPULAN
Kebijakan Fiskal adalah Salah satu kebijakan untuk mengendalikan keseimbangan makro ekonomi dengan mekanisme perancangan pendapatan dan belanja pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter yang bertujuan untuk mengatur jumlah uang yang beredar. Akan tetapa, kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Dalam ekonomi islam kebijakn fiskal , bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.
Definisi dan tujuan kebijakan fiskal dari sistem ekonomi lebih luas definisi dan tujuannya di bandingkan dengan ekonomi konvensional yang hanya mengutamakan aspek material saja tanpa menyangkut aspek spiritualnya. Sangat berbeda dengan ekonomi islam yang menyangkut semua aspek kehidupan dari mulai sebelum kita lahir sampai kehidupan kita setelah kita hidup semua dibahas dalam sistem ekonomi islam.
REFERENSI :

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM



KESEIMBANGAN PASAR UANG DAN BARANG

Pasar Uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan atau tempat dimana akan ada interaksi antara penawaran uang dan permintaan uang yang akhirnya menentukan tungkat bunga.   Fungsi pasar uang  adalah Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya. Jenis-jenis pasar uang antaralain : Pasar Modal (pasar saham, pasar obligasi), Pasar komoditi, pasar keuangan, pasar derivatif, pasar asuransi, pasar valuta asing.
Pasar Barang adalah pasar yang menjual produk dalam bentuk barang dan jasa. Pasar barang di bagi menjadi 2 macam, yaitu :
a.      Pasar barang nyata/riil : Pasar yang menjual produk dalam bentuk barang yang bentuk dan fisiknya jelas, contoh : Pasar kebayoran lama, pasar senen, dll
b.      Pasar barang Abstrak : Pasar yang menjual produk tidak terlihat atau tidak riil secara fisik. Contoh : Pasar komoditas atau pasar komoditi yang menjual barang semu seperti pasar karet, pasar tembakau, pasar timah, pasar kopi, dll
Pada sistem ekonomi islam, bunga tidak diberlakukan sehingga keseimbangan dipasar barang dalam ekonomi islam sangat berbeda dengan keseimbangan pasar barang dalam ekonomi konvensional, Hal ini karena sistem bunga dihapuskan. Investasi perusahaan dalam ekonomi islam tergantung dari tingkat keuntungan yang diharapkan dan biaya asset yang kurang produktif, makin tinggi keuntungan yang diharapkan, dan makin besar biaya  asset yang kurang produktif maka semakin besar investasi yang dilaksanakan, dan sebaliknya. Dalam islam suku bunga dihapuskan dan diganti dengan ekonomi bagi hasil, sehingga insentif dalam melakukan investasi adalah besaran bagi hasil. Besaran bagi hasil yang menjadi daya tarik bagi investor untuk melakukan investasi adalah share dari keuntungan yang dibagi kepada investor dan kepada pengelola. Semakin besar bagian bagi hasil yang akan diterima oleh investor, idealnya akan meningkatkan motivasi bagi investor untuk semakin banyak melakukan investasi. Demikian juga dengan hal nya return, semakin besar profit dalam suatu investasi, maka tingkat bagi hasil akan semakin tinggi.
Kegiatan investasi akan menghasilkan keuntungan yang maksimal jika modal investasi terus ditambah. Namun, setelah investasi menghasilkan keuntungan maksimum, penambahan modal investasi yang selanjutnya akan menghasilkan tingkat keuntungan yang tidak lebih tinggi. Secara umum, kondisi ini hanya dapat terjadi pada kondidi dimana modal yang tersedia tidak dalam bentuk bunga, melainkan dalam bentuk bagi hasil, mudharabah, ataupun musyarakah.
Perbedaan antara keseimbangan pasar uang dan pasar barang konvensional dengan islam adalah terdapat pada suku bunga dan bagi hasil. Dalam islam semakin tinggi rasio profit maka tingkat investasi semakin tinggi, begitupun sebaliknya. Beda halnya dengan konvensional semakin tinggi suku bunga maka semakin rendah tingkat investasi, begitupun sebaliknya.
Ada satu hal yang menjadi ciri pasar barang dalam sistem ekonomi konvensional, yaitu adanya instrumen suku bunga yang menjadi faktor penentu besaran investasi di masyarakat. Hal ini tentunya akan bertentangan dengan konsep perekonomian dalam islam yang jelas-jelas mengharamkan suku bunga, karena sama dengan riba. Pernyataan ini mengacu pada definisi riba, yaitu tambahan yang terjadi tanpa adanya aktivitas di sektor riil.
KESIMPULAN
Pasar uang adalah Tempat dimana akan ada interaksi antara penawaran uang dan permintaan uang yang akhirnya menentukan tingkat bunga. Sedangakan pasar barang adalah Pasar yang menjual produk dalam bentuk barang dan jasa.
Dalam islam suku bunga dihapuskan dan diganti dengan ekonomi bagi hasil, sehingga insentif dalam melakukan investasi adalah besaran bagi hasil.
Perbedaan antara keseimbangan pasar uang dan pasar barang konvensional dengan islam adalah terdapat pada suku bunga dan bagi hasil. Dalam islam semakin tinggi rasio profit maka tingkat investasi semakin tinggi, begitupun sebaliknya. Beda halnya dengan konvensional semakin tinggi suku bunga maka semakin rendah tingkat investasi, begitupun sebaliknya.
REFERENSI :

Rabu, 30 Oktober 2013

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM



TEORI KONSUMSI
(Dalam perspektif islam)

Konsumsi adalah kegiatan untuk mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa, baik secara sekaligus maupun berangsur-angsur untuk memenuhi kebutuhan. Orang yang memakai, menghabiskan atau mengurangi kegunaan barang atau jasa disebut konsumen. Dengan kata lain, konsumen adalah orang yang melakukan kegiatan konsumsi.
Konsumsi bukan hanya sekedar makan atau minum, tetapi merupakan setiap penggunaan atau pemakaian barang-barang dan jasa-jasa yang secara langsung dapat memuaskan kebutuhan seseorang. Objeknya segala macam barang dan jasa yang dapat digunakan untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan manusia.
Konsumsi adalah kegiatan ekonomi yang penting, bahkan terkadang dianggap paling penting. Dalam mata rantai kegiatan ekonomi, yaitu produksi, konsumsi, distribusi, seringkali muncul pertanyaan manakah yang paling penting dan paling dahulu antara mereka. Jawaban atas pertanyaan itu jelas tidak mudah, sebab memang ketiganya merupakan mata rantai yang terkait satu dengan yang lainnya.

·         Prinsip dasar perilaku konsumen Islami diantaranya:

  1. Prinsip syariah, yaitu menyangkut dasar syariat yang harus terpenuhi dalam melakukan konsumsi di mana terdiri dari: Prinsip akidah, yaitu hakikat konsumsi adalah sebagai sarana untuk ketaatan untuk beribadah sebagai perwujudan keyakinan manusia sebagai makhluk dan khalifah yang nantinya diminta pertanggungjawaban oleh Pencipta. (QS. Al-An’am : 165). Prinsip ilmu, yaitu seseorang ketika akan mengkonsumsi harus mengetahui ilmu tentang barang yang akan dikonsumsi dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya apakah merupakan sesuatu yang halal atau haram baik ditinjau dari zat, proses, maupun tujuannya. Prinsip amaliah, sebagai konsekuensi akidah dan ilmu yang telah diketahui tentang konsumsi Islami tersebut, seseorang dituntut untuk menjalankan apa yang sudah diketahui, maka dia akan mengkonsumsi hanya yang halal serta menjauhi yang haram dan syubhat. 
  2. Prinsip kuantitas, yaitu sesuai dengan batas-batas kuantitas yang telah dijelaskan dalam syariat Islam, di antaranya: Sederhana, yaitu mengkonsumsi secara proporsional tanpa menghamburkan harta, bermewah-mewah, mubazir, namun tidak juga pelit (QS. Al-Isra: 27-29, Al-A’raf:31).Sesuai antara pemasukan dan pengeluaran, artinya dalam mengkonsumsi harus disesuaikan dengan kemampuan yang dimilikinya, bukan besar pasak daripada tiang. Menabung dan investasi, artinya tidak semua kekayaan digunakan untuk konsumsi tapi juga disimpan untuk kepentingan pengembangan kekayaan itu sendiri. 
  3. Prinsip prioritas, di mana memperhatikan urutan kepentingan yang harus diprioritaskan agar tidak terjadi kemudharatan, yaitu: Primer, adalah konsumsi dasar yang harus terpenuhi agar manusia dapat hidup dan menegakkan kemaslahatan dirinya dunia dan agamanya serta orang terdekatnya, seperti makanan pokok. Sekunder, yaitu konsumsi untuk menambah/meningkatkan tingkat kualitas hidup yang lebih baik, jika tidak terpenuhi maka manusia akan mengalami kesusahan. Tersier, yaitu konsumsi pelengkap manusia. 
  4. Prinsip sosial, yaitu memperhatikan lingkungan sosial di sekitarnya sehingga tercipta keharmonisan hidup dalam masyarakat, di antaranya: Kepentingan umat, yaitu saling menanggung dan menolong sehingga Islam   mewajibkan zakat bagi yang mampu juga menganjurkan sadaqah, infaq dan wakaf. Keteladanan, yaitu memberikan contoh yang baik dalam berkonsumsi  baik dalm keluarga atau masyarakat . Tidak membahayakan orang yaitu dalam mengkonsumsi justru tidak merugikan dan memberikan madharat ke orang lain seperti merokok. 
  5. Kaidah lingkungan, yaitu dalam mengkonsumsi harus sesuai dengan kondisi potensi daya dukung sumber daya atam dan kebertanjutannya atau tidak merusak lingkungan
Dalam diri seorang muslim harus berkonsumsi yang membawa manfaat (maslahat) dan bukan. merugikan (madhorot). Konsep maslahat menyangkut maqoshiq syariat (dien, nafs, nasl, aql, maal), artinya harus memenuhi syarat agar dapat menjaga agamanya tetap muslim, menjaga fisiknya agar tetap sehat dan kuat, tetap menjaga keturunan generasi manuia yang baik, tidak merusak pol y pikir akalnya dan tetap menjaga hartanya berkah dan berkembang. Konsep maslahat lebih objektif karena bertolak dari al-hajat addhoruriyat (need), yaitu prioritas yang lebih mendesak. Konsep maslahat individu senantiasa membawa dampak terhadap maslahat umum/sosial.
·         Batasan Konsumsi Dalam Syari’ah
Dalam Islam, konsumsi tidak dapat dipisahkan dari peranan keimanan. Peranan keimanan menjadi tolak ukur penting karena keimanan memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian manusia, yang dalam bentuk perilaku, gaya hidup, selera, sikap – sikap terhadap sesama manusia, sumberdaya, dan ekologi. Keimanan sangat mempengaruhi sifat kuantitas, dan kulitas konsumsi baik dalam bentuk kepuasan materil maupun spiritual. Dalam konteks inilah kita dapat berbicara tentang bentuk – bentuk halal dan haram, pelarangan terhadap israf, pelarangan terhadap bermewah – mewahan dan bermegah – megahan, konsumsi sosial, dan aspek – aspek normatif lainnya. Kita melihat batasan konsumsi dalam Islam sebagaimana diurai dalam Alqur’an surah Al-Baqarah [2]: 168 -169 :
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah – langkah setan; karena setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu. Sesungguhnya setan hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.
Sedangkan untuk batasan terhadap minuman merujuk pada firman Allah dalam al qur’an surah Al-Maidah[5] : 90 :

Hai orang – orang yang beriman, sesungguhnya (minuman khamer, berjudi,(berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan – perbuatan itu agar kamu beruntung.

Rabu, 23 Oktober 2013

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM

UANG DAN NILAI TUKAR UANG
1.      Uang
             Uang adalah sebagai satuan nilai dan sebagai standar pembayaran yang tertunda – tidak menolong untuk menentukan “benda” yang termasuk dalam penawaran uang dan mana yang tidak termasuk, karena benda-benda tersebut berupa abstraksi yang dapat dihubungkan dengan banyak benda lain yang berbeda”. (Stephen M.Golgfeld dan Lester V. Chandler 11).
v  Uang mempunyai satu tujuan fundamental dalam sistem ekonomi, yaitu :
• Memudahkan pertukaran barang dan jasa.
• Mempersingkat waktu dan usaha yang diperlukan untuk melakukan perdagangan.
v  Fungsi-fungsi asli uang :
• Uang sebagai satuan nilai
• Uang sebagai alat tukar
• Uang sebagai gudang nilai (store of value)
• Uang sebagai alat penimbun kekayaan
• Uang sebagai unit perhitungan
v  Fungsi Turunan, yaitu :
• Sebagai alat pembayaran yang sah
• Alat penyimpan kekayaan dan pemindah kekayaan.
• Alat pendorong kegiatan ekonomi.
• Standar pencicilan utang.
v  Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat atau menurut lembaga yang mengeluarkan dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu, Uang kartal dan uang giral.
• Uang kartal
Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.

• Uang giral
            Uang giral merupakan uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Untuk menarik uang ini, orang menggunakan cek. Cek yang dibuat atas nama statu rekening deposito merupakan perintah kepada bank untuk membayar kepada orang yang ditunjuk pemilik rekening
Menurut J.M. Keynes ada 3 (tiga) alasan orang memegang uang, yaitu :
• Motif Transaksi (Transaction Motive)
            Permintaan uang untuk bertransaksi mengacu kepada penggunaan uang untuk transaksi sehari-hari dalam pemenuhan kebutuhan seperti pembelian bahan baku, pembayaran upah dan pembayaran listrik.
• Motif Spekulasi
            Permintaan uang untuk ditujukan memperoleh keuntungan secara cepat, karena mengetahui peluang ekonomi yang menguntungkan.
• Motif Berjaga-jaga (Precantionary Motive)
            Permintaan uang untuk ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan darurat yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya, penambahan uang untuk membayar kenaikan harga yang mendadak.
2.      Nilai tukar uang
            Nilai tukar atau kurs adalah perbandingan antara harga mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain. Misal kurs rupiah terhadap dollar Amerika menunjukkan berapa rupiah yang diperlukan untuk ditukarkan dengan satu dollar Amerika. nilai tukar mencerminkan keseimbangan permintaan dan penawaran terhadap mata uang dalam negeri maupun mata uang asing $US. Merosotnya nilai tukar rupiah merefleksikan menurunnya permintaan masyarakat terhadap mata uang rupiah karena menurunnya peran perekonomian nasional atau karena meningkatnya permintaan mata uang asing $US sebagai alat pembayaran internasional. Semkin menguat kurs rupiah sampai batas tertentu berarti menggambarkan kinerja di pasar uang semakin menunjukkan perbaikan. Sebagai dampak meningkatnya laju inflasi maka nilai tukar domestic semakin melemah terhadap mata uang asing. Hal ini mengakibatkan menurunnya kinerja suatu perusahaan dan investasi di pasar modal menjadi berkurang.




v  Sejarah Perkembangan Kebijakan Nilai Tukar di Indonesia
            Sejak tahun 1970, negara Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar (Nopirin, 2000 : 172)
1        Sistem kurs tetap (1970- 1978)
            Sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 1964, Indonesia menganut sistem nilai tukar tetap kurs resmi Rp. 250/US$. Untuk menjaga kestabilan nilai tukar pada tingkat yang ditetapkan, Bank Indonesia melakukan intervensi aktif di pasar valuta asing.
2        Sistem mengambang terkendali (1978-Juli 1997)
            Pada masa ini, nilai tukar rupiah didasarkan pada sistem sekeranjang mata uang (basket of currencies). Kebijakan ini diterapkan bersama dengan dilakukannya devaluasi rupiah pada tahun 1978. Dengan sistem ini, pemerintah menetapkan kurs indikasi (pembatas) dan membiarkan kurs bergerak di pasar dengan spreadtertentu. Pemerintah hanya melakukan intervensi bila kurs bergejolak melebihi batas atas atau bawah dari spread.
3        Sistem kurs mengambang (14 Agustus 1997-sekarang)
            Sejak pertengahan Juli 1997, nilai tukar rupiah terhadap US$ semakin melemah. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mengamankan cadangan devisa yang terus berkurang maka pemerintah memutuskan untuk menghapus rentang intervensi (sistem nilai tukar mengambang terkendali) dan mulai menganut sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate) pada tanggal 14 Agustus 1997.
v  Penentuan Nilai Tukar
            Perubahan dalam permintaan dan penawaran sesuatu valuta, yang selanjutnya menyebabkan perubahan dalam kurs valuta, disebabkan oleh banyak faktor seperti yang diuraikan dibawah ini (Sukirno, 2004:402).
1.      Perubahan dalam cita rasa masyarakat.
2.      Perubahan harga barang ekspor dan impor.         
3.      Kenaikan harga umum (inflasi).
4.      Perubahan suku bunga dan tingkat pengembalian investasi
5.      Pertumbuhan ekonomi

Selasa, 08 Oktober 2013

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM


ANALISIS PENDAPATAN NASIONAL
Pendapatan nasional adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima oleh pemilik faktor-faktor produksi/ rumah tangga (RT), yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa dalam sebuah negara pada suatu periode tertentu (biasanya dalam kurun waktu 1 tahun). Secara sederhana pendapatan nasional (national income), merupakan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara pada periode tertentu biasanya satu tahun.
1.      Siklus aliran pendapatan
Model siklus aliran pendapatan membagi perekonomian menjadi 4 sektor, yaitu :
·         Sektor Rumah Tangga (RT)
·         Sektor Perusahaan/ Produsen
·         Sektor Pemerintah
·         Sektor Luar Negeri
·         Interaksi Antar Pasar
2.      Interaksi antar pasar
·         Pasar Barang dan Jasa (Goods and Services Market)
·         Pasar Tenaga Kerja (Labour Market)
·         Pasar Uang dan Modal (Money and Capital Market)
Pendapatan nasional mempunyai beberapa pendekatan sebagai berikut :
a.       Pendapatan nasional harus mampu mengukur produksi di sektor pedesaan dan sektor riil.
b.      Pendapatan nasional harus dapat mengukur kesejahteraan ekonomi islami.
c.       Konsep tersebut menggunakan 6 kategori yang lebih kompleks dalam pendekatannya, antara lain :
·         belanja untuk keperluan publik (public expenditure)
·         belanja rumah tangga (durable goods consumption)
·         memperkirkan kesejahteraan sebagai akibat urbanisasi, polusi, dan kemacetan (loss of welfare due to pollution, urbanization and congestion)
·         memperkirakan nilai jenis barang-barang tahan lama yang dikonsumsi selama satu tahun (value of durable actually consumed during the year)
·         memperkirakan nilai pekerjaan yang dilakukan sendiri, yang tidak melalui transaksi pasar (value of non-market services)
·         memperkirakan dari nilai rekreasi (value of leisure)
Selanjutnya, keenam kategori tersebut diimplementasikan dalam persamaan matematis sebagai berikut:
MEW = public expenditure – durable goods consumption – loss of welfare due to pollution, urbanization and congestion + value of durable actually consumed during the year + value of non-market services + value of leisure.
d.      Pendapatan nasional sebagai ukuran dari kesejahteraan sosial islami melalui pendugaan nilai santunan antar saudara dan sedekah.